Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Aparat gabungan Polres Bogor dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor menyita sebanyak 130 karung berisi batu dengan kandungan emas dari tiga lokasi pengolahan atau tambang emas ilegal di Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hasil proses penyidikan mengamankan 130 karung berisi batu berkadar emas, ditambah 89 gelondongan untuk memisahkan emas dengan mineral lain," ujar Kepala Polres Bogor, AKBP Muhammad Joni saat konferensi pers di halaman Kantor Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 6 Februari 2020, terkait kasus tambang emas ilegal itu.
Barang bukti lainnya yang ikut diangkut dari lokasi pengolahan yaitu 7 mesin motor penggerak, 6 botol berisi zat kimia merkuri, 2 karung kowi, 3 perangkat alat gebosan, 1 unit motor beat street, dan 1 unit cangkul.
Joni mengatakan, semula pihaknya mengamankan tujuh orang dari lokasi, tapi yang ditahan hanya empat orang yaitu IS (26), IR (42), OM (28), YA (25). IS bertindak sebagai bos atau penampung emas yang sudah diolah dari tiga tempat pengolahan emas ilegal di Desa Banyu Asih milik IR, OM, dan YA.
Ia memperkirakan, masing-masing tempat pengolahan emas ilegal di Desa Banyu Asih itu memiliki omset mulai dari Rp20 juta perbulan hingga Rp50 juta perbulan.
Joni menyebutkan, aktivitas tambang emas ilegal merupakan salah satu musabab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor itu. Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor dan banjir bandang pada Rabu 1 Januari 2020, yang membuat porak poranda empat kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini