Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi sebanyak 157 warga negara Indonesia berstatus sebagai terpidana yang divonis hukuman mati. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha menyatakan angka tersebut merupakan data terbaru yang dihimpun hingga Januari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mayoritas ada di Malaysia karena kasus peredaran narkotika,” kata Judha saat dihubungi, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Malaysia, WNI terpidana mati juga ada di Arab Saudi. Selain terlibat peredaran narkoba, para WNI yang dijatuhi hukuman mati itu di luar negeri itu ada yang terjerat kasus pembunuhan.
Untuk menangani WNI yang terancam hukuman mati itu, Kemlu RI melakukan pendampingan hukum agar hak-hak mereka terpenuhi. Kemlu RI juga memberikan perlindungan diplomatik terhadap kasus pidana yang sudah inkrah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan warga negara Indonesia berstatus terpidana mati oleh otoritas Arab Saudi dan Malaysia. Pembahasan itu akan dilakukan usai pemerintah Indonesia merampungkan proses pemindahan warga negara asing terpidana mati ke negara asal mereka.
“Walaupun jumlahnya tidak banyak, setelah ini kami menyelesaikan internal kami sendiri,” ujar Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Yusril mengatakan pemerintah juga perlu menyelesaikan aturan perundang-undangan tentang transfer of prisoners dan exchange prisoners serta berunding dengan negara lain tentang kebijakan pemindahan narapidana.
Setelah itu, pemerintah Indonesia akan memperhatikan nasib WNI yang berada di luar negeri yang terjerat hukuman pidana khususnya di Arab Saudi dan Malaysia. “Cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana, tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi,” kata dia.
Soal mekanisme pemindahan WNI terpidana mati, Yusril mengatakan pemerintah juga perlu berdiskusi dengan keluarga. Ia mengatakan pemerintah sejatinya akan menerapkan perlindungan terhadap warga negara terlepas dari perbuatan mereka. “Apapun salahnya apapun ideologinya kami harus melakukan hal seperti itu.”
Pilihan Editor: Perampok Berpistol Satroni Rumah Polisi di Depok saat Siang