Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah memeriksa 16 demonstran dalam aksi unjuk rasa pada Selasa, 19 Februari 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 8 orang ditangkap dalam kericuhan saat demonstrasi di kompleks DPR/MPR dan 8 orang karena peristiwa di kawasan depan KPU. Mereka memprotes pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai banyak terjadi kecurangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan Basuki. Dia membenarkan kabar 8 pendemo ditangkap di kawasan DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semalam massa Unras yang diamankan di DPR ada 8 orang. Langsung di bawa ke Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ruslan ketika dihubungi, Rabu, 20 Maret 2024.
Alasan penangkapan
Ruslan kemudian menjelaskan kronologi penangkapan aksi demo tadi malam. Menurut dia, aksi semalam berujung anarkis, di mana para demonstran merusak pagar DPR dengan kayu atau bambu dan menarik dengan tambang serta membakar menggunakan spanduk.
“Ada satu orang anggota Polda kena lemparan batu, dari Subdit Ranmor luka di dada sesak napas di bawa di RS PELNI dan dirawat,” tuturnya.
Ruslan juga menyebut para pendemo di DPR tidak mau membubarkan diri ketika sudah diperingatkan. “Sudah berulangkali kali diperingatkan dan dihimbau bapak Kapolres, jangan anarkis, jangan merusak fasilitas umum, sudah malam segera meninggalkan tempat dengan tertib. Namun massa tidak mau bubar dan berbuat anarkis melempari anggota. Akhirnya massa didorong dan dibubarkan.”
Hingga saat ini, kata dia, belum ada informasi apakah para demonstran tersebut sudah dibebaskan dari Polda Metro Jaya atau belum.
Pilihan Editor: Forum Penyelamat Demokrasi Desak 16 Demonstran yang Ditangkap Aparat Dibebaskan