Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

175.510 Narapidana Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, 2.606 Orang Langsung Bebas

Narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-78 RI itu adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

17 Agustus 2023 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemberian remisi HUT Ke-75 RI di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim. Antara Jatim/Kanwilkumham Jatim/IS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada perayaan HUT ke-78 RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard SP Silitonga mengatakan, dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 2.606 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, sementara 172.904 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam hari kemerdekaan ini kami telah memberikan remisi umum kepada 175.510 orang warga binaan," kata Reynhard dalam konferensi pers di Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kamis 17 Agustus 2023. 

Reynhard menjelaskan, dari total remisi itu, yang mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu sebanyak 89.940 orang, sementara tindak pidana umum sebanyak 85.570 orang. 

"Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi umum I dan remisi umum II terbesar yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Reynhard. 

Reynhard merinci untuk wilayah Sumatera Utara sebanyak 19.962 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 32.146 orang, sementara Jawa Timur 17.106 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 29.402 orang. 

Dan terakhir Jawa Barat sebanyak 17.016 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 24.193 orang.

Reynhard menjelaskan, untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-78 RI itu adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan Anak Binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," kata Reynhard.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus