Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kematian Afif Maulana

Penyelidikan kasus kematian Afif Maulana dihentikan setelah Polda Sumatera Barat menggelar perkara khusus pada 31 Desember 2024.

2 Januari 2025 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/HO Polda Sumbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, seorang anak berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada Juni 2024, resmi dihentikan. Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengumumkan penghentian penyelidikan ini pada Selasa sore, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap Afif Maulana saat menangani tawuran. Namun, keluarga korban dan kuasa hukum menilai penanganan kasus ini tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas. “Kami akan mengambil langkah hukum setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik),” ujar Adrizal, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini diambil setelah Polda Sumbar menggelar perkara khusus kasus yang telah berjalan lebih dari enam bulan ini pada hari yang sama. Namun, kuasa hukum korban menyebut proses tersebut tidak melibatkan mereka secara penuh dan minim transparansi. “Sebuah gelar perkara khusus seharusnya membuka fakta dan alat bukti,” kata Alfi Syukri, kuasa hukum korban.

Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wanssidik Ditreskrimum Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Hendri Yahya yang dihadiri oleh bagian Internal dan Eksternal Polda, Penyidik Unit Jatanras dari Polresta Padang dan juga korban beserta kuasa hukumnya (LBH Muhammadiyah dan LBH Padang). Kuasa hukum keluarga korban menyebut, gelar perkara terdiri dari dua bagian. Sayangnya, bagian kedua gelar perkara berlangsung secara internal, kuasa hukum maupun keluarga tidak diperbolehkan mengikuti proses tersebut.

Kanit V Jatanras Polresta Padang dalam gelar perkara termin 1 memaparkan telah melakukan 81 tindakan dimulai dari proses pengolahan TKP pada 10 Juni 2024, pemeriksaan saksi saksi, 2 kali autopsi hingga proses terakhir berkaitan dengan pemeriksaan ahli forensik, baik yang dihadirkan penyidik maupun yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Korban. Setelah pemaparan oleh penyidik AKBP Hendri Yahya mempersilahkan kuasa hukum menanggapi.

Syafril, kuasa hukum korban, mempertanyakan kenapa tidak diperlihatkan atau dibagikan temuan dari Penyidik. Kemudian, Alfi syukri menambahkan sebuah gelar perkara khusus seharusnya membuka fakta temuan peristiwa yang terjadi dan alat bukti. "Seharusnya temuan dan alat bukti lah yang menjadi substansi pembahasan karena itu akan menjadi dasar ditentukan perkara merupakan tindak pidana atau tidaknya sehingga bisa dilakukan proses selanjutnya perkara menjadi sidik (dilanjutkan) atau dihentikan," katanya.

Kuasa hukum menilai, proses gelar perkara termin 1 telah berlangsung secara tidak transparan dan akuntablitas. Gelar perkara termin 2 juga tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk tidak melibatkan korban.

Menyoal hasil pemaparan dalam langkah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta, Adrizal menyebut dalam proses penegakan hukum yang dilakukan adanya dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada korban sehingga mengakibatkan lambatnya proses penegakan hukum.

LBH Padang bersama keluarga korban kini tengah mengajukan sengketa informasi menyoal dokumen autopsi dan ekshumasi. Dokumen tersebut dianggap penting untuk mengungkap fakta kematian Afif Maulana yang diduga tidak wajar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus