Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sosok 2 Pejabat Polda Metro Jaya yang Dipecat di Kasus DWP 2024

Profil dua pejabat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 berkewarganegaraan Malaysia.

2 Januari 2025 | 12.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah). ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dipecat imbas kasus dugaan pemerasaan terhadap sejumlah warga negara Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran pada 13-15 Desember lalu. Dua polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi, yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dan Perwira Unit (Panit) 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudhy Triananta Syaeful.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terhadap masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025, seperti dikutip dari Tribratanews Polda Maluku. Lantas, bagaimana profil kedua anggota polisi tersebut? 

Profil Donald Parlaungan Simanjuntak

Melansir akun Instagram @ditresnarkoba_pmj, Donald melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sebagai Dirnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2024. Dia menggantikan Brigjen Hengki yang dipromosikan sebagai Wakapolda Banten. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menjadi Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donald menduduki kursi Kepala Bagian Penelitian Personel, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan (Kabag Litpers Ropaminal Divpropam) Polri. Keputusan mutasinya ke Polda Metro Jaya tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1236/VI/KEP./2024 tertanggal 25 Juni 2024. 

Sehari setelah dilantik sebagai Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donald bersama jajarannya berhasil meringkus satu orang kurir berinisial AS yang membawa narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram yang dikemas dalam kantung teh cina. Penangkapan terhadap AS dilakukan di sekitar halaman parkir di rumah sakit daerah di Jakarta Selatan pada, 4 Juli 2024. 

Pada November 2024, Donald bersama jajarannya kembali mengungkap peredaran narkoba. Kala itu, barang bukti sebanyak 389 kilogram dengan nilai lebih dari Rp 583 miliar dalam kasus besar jaringan internasional Afganistan-Jakarta berhasil diamankan. 

Donald juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara pada 2020. Setahun sebelumnya, ia menjabat Wadireskrimum Polda Sumut. 

Dia ternyata lama berkarier di wilayah Sumatera Utara. Donald pernah menduduki posisi Kapolres Binjai pada 2017 dan Kapolres Samosir pada 2016. Lulusan AKABRI 1997 ini juga pernah menjadi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sebelum dipecat dari jabatannya sebagai anggota polisi, Donald dimutasi ke jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. Mutasi tersebut tercantum dalam ST Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 pada Senin, 30 Desember 2024. 

Profil Yudhy Triananta Syaeful

Sementara Yudhy, sebelum dipecat juga dimutasi sebagai Perwira Pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) Polda Metro Jaya. Rotasi tersebut berdasarkan ST Nomor ST/429/XII/Kep/2024 yang ditandatangani oleh Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya, pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Selain Donald dan Yudhy, satu terduga pelanggar berinisial M juga masih akan menjalani sidang etik pada Kamis, 2 Januari 2025. Oleh karena itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh terkait hasil sidang yang diputus oleh Majelis KKEP. 

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” ucap Trunoyudo.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus