Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

2 Bupati Subang Sebelum Imas Aryumningsih Tersandung Korupsi

Kabar OTT KPK terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih menambah deretan nama pemimpin daerah tersebut yang tersandung korupsi.

14 Februari 2018 | 13.08 WIB

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih menunggu pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih menunggu pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar penangkapan Bupati Subang Imas Aryumningsih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah deretan nama pemimpin daerah tersebut yang terjerat kasus hukum. Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ihwal penangkapan Imas yang dilakukan Selasa malam, 14 Februari 2018.

“Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca juga: KPK Sita Duit Jutaan Rupiah Saat Menangkap Tangan Bupati Subang

Sebelum Imas, dua Bupati Subang lainya sudah lebih dulu terjerat kasus korupsi. Pertama adalah Eep Hidayat yang menjabat selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan di Subang.

Mahkamah Agung pada 2012 mengganjar Eep dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Eep juga diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara Rp 2,548 miliar. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Eep divonis bebas.

Posisi Eep kemudian digantikan oleh Ojang Sohandi sebagai Bupati Subang untuk meneruskan masa jabatan 2008-2013. Ia kembali terpilih untuk menjabat pada periode selanjutnya, 2013-2018. Namun, Ojang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April 2016.

Ojang terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018. Ojang didakwa dengan tiga pasal sekaligus yaitu tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, dan suap. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pun menjatuhkan hukuman penjara kepada dia selama 8 tahun.

Imas, yang sebelumnya menjadi penjabat Bupati Subang, dilantik menggantikan Ojang. Ketua DPD Golkar Subang ini dilantik Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Deddy Mizwar di hadapan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Subang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis, 8 Juni 2017.

Dalam amanatnya, Deddy meminta Imas mampu menjalankan amanah sebaik-baiknya mewujudkan visi Kabupaten Subang yang religius, berilmu, mandiri, berbudaya, dan bergoyong royong.

Namun, baru delapan bulan menjabat, Imas terjaring OTT oleh KPK Selasa malam, 13 Februari 2018 kemarin. Ia ditangkap terkait transaksi perizinan miliaran rupiah. Tim dari KPK pun menyita uang ratusan juta rupiah saat penangkapan.

Dari operasi itu, tim KPK menangkap delapan orang. Selain Bupati Subang Imas Aryumsingsih tujuh orang yang tertangkap tangan oleh KPK bersama adalah kurir, pegawai daerah setempat, dan kalangan swasta. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus