Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat, 21 Maret 2025. Penyidik KPK melimpahkan tersangka beserta barang bukti yang melibatkan tiga tersangka, yaitu RM, EV, dan IF, kepada jaksa penuntut umum. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya kepada media di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan mereka sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai yang diduga digunakan untuk pendanaan pilkada.
Kronologi Penetapan Tersangka Usai OTT KPK
Pada Sabtu, 23 November 2024, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu. Operasi ini diduga terkait dengan pungutan terhadap pegawai pemerintahan yang digunakan untuk pendanaan Pilkada.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menangkap tujuh orang. Ia menerima laporan dari stafnya yang membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah tersebut.
Kapolresta Bengkulu, Komisaris Besar Deddy Nata, mengonfirmasi bahwa KPK melakukan pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu. Namun, ia menjelaskan bahwa keterlibatan Polres hanya sebatas membantu dalam pengamanan. Deddy juga menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui jumlah pasti pihak yang diperiksa karena kegiatan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK mengamankan delapan orang. Namun, setelah pemeriksaan, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), yang dikenal dengan nama Anca.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyebabkan Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka, Tessa menyatakan bahwa KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri, mulai dari Kapolda Bengkulu Irjen Anwar, Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pengamanan OTT di Provinsi Bengkulu.
Daftar Pejabat yang Ikut Diperiksa KPK
Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak empat orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, sementara 13 lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu. Berikut adalah rincian pemeriksaan tersebut.
- Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso
- Kepala Dinas ESDM Donni Swabuana
- Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Syahjudin
- Kepala Dinas Pendidikan Saidirman.
- Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik oleh Diskominfo Provinsi Bengkulu Lydia Rakhmawaty
- Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Dinas
- Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Ainul Mardianti
- Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri oleh Disprindag Provinsi Bengkulu Oka Suhendra
- Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alpha Rizal Fadlan
- Kabid Akuntansi BPKAD Yofi Karsana
- Plt. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Oktin Eleven
- Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Rozani Andarwari
- Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Solehan
- Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Mogi Darusman.
- Sekretaris BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi
- Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Eka Hafizh Supriyatna
- Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Arif Munandar
- Kabag Kesra Biro Pemkesra Partono.
Rachel Farahdiba Regar, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Antara ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Nilainya Rp 4,3 Miliar