Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua polisi di Papua tewas setelah diserang orang tak dikenal. Korban adalah Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Hidayat Suratnoharta dan Brigadir Polisi Kepala Tri Yudha Argadianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hidayat menghembuskan nafas terakhir pada Jumat 13 Desember 2024 menyusul kepergian Tri Yudha lyang meninggal sehari sebelumnya Kamis 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan Aiptu Hidayat dan Brigpol Tri Yudha diserang saat keduanya berada di sebuah kios warung dekat Jembatan Yakobak, Distrik Nogi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Rencana jenazah Aiptu Hidayat akan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur," kata Benny Prabowo dalam siaran tertulis diterima Tempo Sabtu, 14 Desember 2024.
Adapun Jenazah Brigadir Polisi Kepala (Anumerta) Tri Yudha telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kesuma Trikora Waena, Kamis sore, 13 Desember 2024. Upacara pemakaman Bripka Tri Yudha dipimpin Kabidkeu Polda Papua Kombes Pol. Irawan Banuaji.
Benny menceritakan almarhum Aiptu Hidayat Suratnoharta diserang orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam yang diindikasi berupa senjata parang yang digunakan sebagai alat perang suku dan mengakibatkan Hidayat mengalami luka serius pada bagian kepala.
Begitu juga almarhum Brigpol Tri Yudha yang terlebih dahulu diserang sejumlah OTK dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban Brigpol Tri Yudha mengalami sejumlah luka serius dibagian kepala hingga hidung dan sempat kritis.
Selain kedua personel Polres Lanny Jaya itu, seorang warga sipil bernama Bastam (43 tahun) juga menjadi sasaran penembakan orang tak dikenal. Mereka menembak sebanyak tiga kali ke arah warung dan mengenai bagian perut korban hingga tembus.
Pilihan Editor: Lanjutkan Operasi Damai Cartenz di Papua Tahun Depan, Polri: Konsepnya Masih Penegakan Hukum