Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga ada intervensi non-yuridis terhadap majelis hakim yang memutus vonis Harvey Moeis. Harvey yang merupakan tersangka kasus tata niaga timah divonis kurungan penjara 6,5 tahun, separuh dari tuntutan jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya menduga ada intervensi non-yuridis terhadap majelis hakim ini sehingga berani nekat menghukum ringan Harvey hanya 6,5 tahun," katanya saat dihubungi Tempo, pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, kata Fickar, sudah sewajarnya majelis hakim tersebut diperiksa. "Sudah sewajarnya ketiga hakim ini diproses, baik administratif oleh Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), perilaku oleh KY (Komisi Yudisial) atau proses pidana jika ada alat bukti telah menerima suap ataupun memeras," ujarnya.
Fickar menyatakan, seharusnya Harvey cs dihukum sejalan dengan Peraturan MA. Dia menjelaskan bahwa di dalam hukum pidana, dikenal adanya aturan tentang situasi-situasi yang dapat memberatkan, meringankan, dan bahkan membebaskan.
"Inilah yang digunakan hakim Harvey untuk meringankan: sopan, belum pernah dihukum, dan berkeluarga, walaupun pertimbangan ini sangat mengada-ada dan kasar," tutur Fickar.
Sebelumnya, Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Dia hanya dihukum pidana penjara 6,5 tahun.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan Harvey adalah perbuatan itu dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Desember 2024, seperti dikutip Antara.
Pilihan Editor: Warga Bangka Belitung Unjuk Rasa ke BPKP, Anggap Kerugian Negara Rp 271 T di Korupsi Timah Tak Masuk Akal