Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

3 Prajurit TNI yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Ternyata Satu Leting

3 TNI yang menculik dan membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur ternyata merupakan rekan satu angkatan atau leting dan sama-sama dari Aceh.

29 Agustus 2023 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI aktif yang menculik dan membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur ternyata merupakan rekan satu angkatan atau leting dan sama-sama berasal dari Aceh. Tiga dari empat tersangka merupakan anggota TNI aktif dari berbagai kesatuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka adalah Praka Riswandi Malik alias Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka J dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan satu tersangka sipil berinisial MS adalah kakak ipar dari Praka RM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini satu angkatan yang mereka juga latar belakangnya juga adalah orang-orang dari Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat konferensi pers di POM Kodam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Irsyad mengatakan dari kedekatan tersebut, mereka bersama-sama merencanakan penculikan dan pemerasan terhadap Imam Masykur yang juga merupakan warga Aceh. Tiga tersangka tidak mengenal secara detail korban. Namun mereka mengetahui Imam Masykur anggota dari komunitas Aceh. 

“Tidak saling kenal. Tetapi kenal bahwa korban ini berasal dari Aceh, komunitas orang-orang Aceh di tempat itu, apa kegiatannya mereka,” kata Irsyad.

Irsyad mengatakan komunitas tersebut merupakan kelompok penjual komestik dan obat-obatan. Namun Irsyad belum memastikan apakah benar Imam menjual obat keras atau sejenisnya. 

“Kami dalami lagi yang korban ini, apa saja jualan obat terlarangnya, masih dalam tahap penyidikan. Polda pun masih dalam pendalaman juga,” ujar Irsyad.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengungkap ada tersangka baru dari sipil inisial MS. Penyidikan MS ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya. Peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke polda," kata Hamim.

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan tiga prajurit TNI yang ditangani pihaknya akan dijatuhi hukuman berat.

"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tutur Hamim.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus