Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil sidang Kode Etk Profesi Polri (KKEP) menetapkan dua oknum anggota Polri untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH). "Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam menguak kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara, AKBP Gogo Galesung yang menjadi mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas yang terkena demosi masing-masing delapan tahun dan adanya penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.
“Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse," ucap Anam.
Anam turut menambahkan bahwa AKP Zakaria terkena sanksi yang lebih berat sebab memiliki peran dan keterlibatan aktif dalam kasus itu. Zakaria bahan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata dia.
Selain itu, dia pun turut menjelaskan bahwa di dalam sidang itu, konstruksi perkara akan dipaparkan secara detail oleh Komisi Kode Etik. "Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.
Di lain hal, untuk AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel), Anam menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses sebab masih ada saksi-saksi yang harus diperiksa lebih lanjut. "Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama," ujarnya.
Kronologi Kasus Pemerasan
Dua tersangka tersebut, AN dan MBH mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polisi mengira keduanya melakukan pembunuhan usai seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.
Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi menjelaskan dugaan ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Tatkala Seorang pengacara tersebut menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, diduga mendekati anggota Polres Jaksel. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” tutur Romi.
Sejak pertemuan pertama itu, lanjut Romi, diduga adanya negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut supaya Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” katanya.
Adapun nominal tersebut diduga langsung diberikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh Paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ujar Romi.
Advist Khoirunikmah turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.