Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berbagai Modus Menjebak Anak untuk Masuk Bisnis Prostitusi

Prostitusi anak masih bermunculan. Para pelaku menggunakan berbagai pola rektrutmen untuk menjebak korban.

9 Februari 2025 | 10.32 WIB

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Jakarta Selatan
Perbesar
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi anak masih terus bermunculan. Terbaru, Kepolisian Sektor Kelapa Gading membongkar dua sindikat prostitusi anak di Apartemen Gading Nias Residence pada 2 Februari 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat empat lagi dinyatakan menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan dari empat korban, tiga diantaranya dikategorikan masih anak.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Nahar mengatakan, rekrutmen eksploitasi anak baik secara ekonomi maupun seksual lebih sering dilakukan melalui pola yang terencana dan manipulatif. “Pertama, melalui media sosial dan platform digital,” ujar dia, Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelaku umumnya menggunakan media sosial seperti facebook, instagram, dan aplikasi chatting (WhatsApp, MiChat, Telegram) untuk mencari calon korban.

Menurut Nahar, terkadang pelaku berpura-pura sebagai teman sebaya, selebriti atau orang yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan tinggi. “Setelah korban percaya, pelaku akan mulai meminta foto atau video yang tidak pantas, lalu menggunakannya untuk mengancam korban agar terlibat dalam eksploitasi seksual,” ujar dia. 

Upaya rekrutmen media sosial juga kerap dilakukan dengan grooming online, yakni modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban eksploitasi atau menipulasi.

Pola rekrutmen kedua, yakni rekrutmen melalui jaringan keluarga atau kenalan. Ia menyebutkan dalam beberapa kasus anak dipaksa orang tua, saudara atau kerabat untuk dieksploitasi secara seksual demi pundi-pundi rupiah. Pola ini kerap melibatkan teman dekat. Dimana anak sering diperkenalkan kepada pelaku oleh teman yang sudah lebih dulu menjadi korban.

Pola ketiga ialah  melalui sindikat atau jaringan organisasi. Umumnya modus jaringan menculik kemudian menjual anak ke pihak lain atau diekploitasi seksual. Terakhir, melalui rekrutmen paksaan dan ancaman. Ada dua pola yang dilakukan yakni : penculikan dan pemerasan serta ancaman dan pemerasan. ”Setelah diculik, mereka dipaksa bekerja di industri hiburan, prostitusi, atau kerja paksa dengan ancaman kekerasan fisik,” ujar dia.  Hal ini rentan terjadi pada anak yang kurang mendapat pengawasan orang tua. 

Untuk pola ancaman dan pemerasan, menurut Nahar pelaku sering kali menggunakan foto atau video sensitif korban sebagai alat untuk memeras agar korban mau dan tetap terlibat dalam eksploitasi seksual atau ekonomi. Malangnya, korban yang sudah terjerumus sering kali tidak berani melapor karena takut dipermalukan atau disakiti.

Nahar mengatakan pada 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 24 ribu anak berusia 10 - 18 tahun yang diduga terlibat dalam prostitusi, Nilai perputaran uangnya sekitar Rp127 miliar. Sedangkan berdasarkan Data Laporan Pengaduan SAPA 129 sepanjang 2023 ada 24 kasus anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan ekploitasi seksual. Angka ini meningkat di 2024 yakni ada 127 kasus anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan ekploitasi seksual.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus