Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Pembunuhan Kesia Irena Sudah Diserahkan ke Oditur Militer

Penyidik Pomal Lantamal Sorong menunggu status P21 berkas perkara pembunuhan Kesia Irena Yola Lestaluhu.

9 Februari 2025 | 10.45 WIB

Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan oleh anggota TNI Angkatan Laut di Markas Komando Lantamal XIV, Sorong, Papua Barat Daya, 20 Januari 2025. DOK. Dinas Penerangan Koarmada III
Perbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan oleh anggota TNI Angkatan Laut di Markas Komando Lantamal XIV, Sorong, Papua Barat Daya, 20 Januari 2025. DOK. Dinas Penerangan Koarmada III

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut Lantamal XIV Sorong telah menyerahkan berkas perkara Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi kepada Oditurat Militer Manokwari. Agung sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Kesia Irena Yola Lestaluhu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan pernyerahan berkas perkara dilakukan pada 6 Februari 2025. “Jika sudah P-21 selanjutnya akan diproses ke Pengadilan Militer di Jayapura,” kata Ajik melalui pesan singkat pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penyidik juga telah memperoleh hasil visum dari RSUD Sele Be Solu Kota Sorong dan memanggil dokter untuk memberikan keterangan. Akan tetapi untuk saat ini, kata Ajik, hasil visum tidak bisa diungkap secara terbuka. Sebab hasil visum masuk dalam materi penyidikan yang menjadi kewenangan Pomal Lantamal XIV. Namun demikian, Ajik menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan standar forensik yang berlaku dan akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Ajik, proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV sudah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “TNI AL sendiri akan memberikan tuntutan kepada pelaku dengan memberikan hukuman seberat-beratnya serta memberikan hukuman tambahan pemecatan dari keanggotaan TNI AL,” ucap Ajik.

Sebelumnya, Kesia ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Sorong, pada 12 Januari 2025. Tubuhnya dipenuhi luka tusukan. Pada malam sebelum terjadi pembunuhan, Kesia bertemu dengan Agung di tempat hiburan malam.

Kesia datang ke tempat itu bersama temannya, S. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Jeffry Lambiombir, Kesia dan Agung sebelumnya tidak saling mengenal. “Pada saat di tempat hiburan malam itulah mereka baru saling kenal,” kata Jeffry melalui sambungan telepon pada Senin, 20 Januari 2025.

Sehabis dari tempat hiburan malam, Kesia dan Agung pergi menggunakan mobil ke arah Pantai Saoka. Di situ, keduanya bermesraan. Adapun motif yang muncul saat rekonstruksi kejadian adalah karena Agung takut korban melapor ke pimpinan Satuan Koarmada III, tempatnya bertugas. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus