Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan narapidana di Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, kabur masal pada Senin, 10 Maret 2025. Mereka keluar lapas secara berbondong-bondong dengan memanjat pagar dan sebagian melewati pintu yang sudah terbuka. Rekaman kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut. "Sudah dilakukan penanganan dan pengendalian oleh pihak lapas bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pemda," kata Rika dalam siaran tertulis pada Selasa, 11 Maret 2025.
Fakta-fakta Kaburnya Narapidana Lapas Kutacane
1. Jumlah Narapidana Kabur 49 Orang
Dari video yang tersebar di media sosial memperlihatkan para narapidana berhamburan keluar dari lapas Kutacane. Suasana menjelang berbuka di sekitar tempat kejadian langsung ramai. Tampak para narapidana hanya mengenakan baju kaus dan celana pendek, dan sebagian bertelanjang dada berlari pontang-panting menabrak lapak penjual takji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rika menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan napi yang kabur pada saat itu ada 49 orang. Namun kini sudah ada 15 orang yang berhasil ditangkap dan menyerahkan diri, sedangkan 35 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
2. Narapidana yang Kabur sebagian Besar Narapidana Narkotika
Puluhan narapidana yang kabur dari lapas Kutacane sebagian besarnya merupakan napi narkotika. Mereka melakukan aksinya dengan merusak tiga pintu pengamanan. Selain itu, para narapidana juga kabur melalui pintu utama dan membobol atap.
3. Napi Kabur Diduga karena Kualitas Makanan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan salah isu yang beredar terkait dengan alasan kaburnya para narapidana ialah karena adanya perbedaan kualitas makanan. Ia mengatakan bahwa para narapidana menuntut adanya kesamaan kualitas makanan dengan yang berasal dari KPK.
Selain itu, Agus juga mengkonfirmasi bahwa adanya anggaran jatah makan untuk para penghuni lapas yang bervariasi, yaitu Rp 18.000, Rp 22.000, dan Rp 22.000. Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini baru diterapkan juga berpengaruh terhadap kualitas makan penghuni lapas.
4. Lapas Kutacane Kelebihan Napi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan Lapas Kutacane mengalami kelebihan penghuni. Seharusnya lapas itu hanya menampung 100 orang narapidana, namun saat ini dihuni 386 orang. Ia juga sempat mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan kondisi para narapidana yang harus tidur di luar kamar hunian karena tak cukup tempat. Mashudi mengatakan berbagai upaya terus dioptimalkan untuk menurunkan masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.
Ayu Cipta ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pemerintah Sedang Rancang UU yang Mengatur Transfer of Prisoner