Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR alias Corporate Social Responsibility yang dikelola oleh BI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut. Berikut fakta-fakta terkait penggeledaan kantor BI oleh KPK:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. KPK Geledah Ruang Gubernur BI
Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebut bahwa penyidik memeriksa berbagai dokumen terkait keputusan dan perencanaan dana corporate social responsibility (CSR) BI. N
"Kami kan melakukan proses penyidikan. Tentunya kami akan ungkap semua fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
https://www.tempo.co/ekonomi/kpk-geledah-kantor-bank-indonesia-ada-apa--1183447
2. Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dikutip dari Antaranews, barang-barang ini diyakini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Rudi menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut sebelum memanggil saksi untuk klarifikasi. Salah satu fokus utama KPK adalah menemukan data terkait besaran dana CSR dan pihak-pihak penerima.
“Semua tempat yang terkait dengan CSR ini akan kami telusuri untuk mencari barang bukti,” kata Rudi pada Selasa, 17 Desember 2024. Ia enggan berkomentar soal isi dokumen yang disita, namun menerangkan salah satu dokumen yang dicari penyidik adalah terkait penerima dana CSR tersebut.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
3. Respon Bank Indonesia
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Desember 2024, Perry menyebut bahwa BI bersikap kooperatif terhadap upaya penyidikan, termasuk memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
“Kami mendukung upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK, seperti yang telah kami tunjukkan selama ini,” ujar Perry. Ia juga membenarkan bahwa KPK membawa dokumen-dokumen terkait CSR dalam penggeledahan tersebut.
4. Dua Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Kedua tersangka diduga menerima sejumlah dana CSR Bank Indonesia.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka sejak beberapa bulan lalu,” ujar Rudi. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dan peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia