Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

4 Fakta Soal Putri Candrawathi Sampai Akhirnya Ikut Menjadi Tersangka

Putri Candrawathi resmi menjadi (salah satu) tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

22 Agustus 2022 | 07.39 WIB

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Perbesar
Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi resmi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan Palsu

Diketahui sebelum menjadi tersangka, dirinya sempat memberi keterangan palsu atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu. Namun dinyatakan dalam fakta lapangan bahwa Bareskrim tidak ditemukan tindak pidana pelecehan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sejumlah kejanggalan pun timbul dari seorang Istri Ferdy Sambo ini. Lebih jelasnya mengenai fakta kasus terbarunya, berikut sudah dikumpulkan empat fakta yang perlu Anda ketahui.

  1. Putri Candrawathi Mengetahui saat Ferdy Sambo Menyuruh Tembak Brigadir Yosua

Dalam catatan Tempo, ditemukan bahwa Putri berada di lantai tiga rumahnya ketika Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Brigadir J. Hal ini dibuktikan dalam CCTV yang diperoleh penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Putri) ada di lantai 3 rumah pribadi Jalan Saguling saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan bahwa ditetapkannya Putri sesuai dengan dua alat bukti yang ditemukan, yaitu keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.

  1. LPSK Sebut Putri Candrawathi Kerap Kebingungan Saat Diperiksa

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menjelaskan bahwa Putri sempat kebingungan atas kesaksiannya sendiri. Ia awalnya mengungkapkan bahwa telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Ya sikap ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu, ya, digali keteranganya kan ga pernah bisa," ujar Hasto saat dihubungi, Ahad, 14 Agustus 2022.

Putri Candrawathi menyusul suaminya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut membuat Hasto mencurigai alasan permohonan perlindungan ke LPSK. Bahwasanya kemungkinan bukan diajukan oleh Putri Candrawathi sendiri. Namun ia menduga ada pihak yang ingin Putri mendapat perlindungan, agar dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J semakin kuat.

"Kalau pun bu PC yang mengajukan perlindungan, bener-bener dapat perlindungan dari LPSK, barangkali ya (biar) lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto.

  1. Jeratan Pasal yang diterima Putri

Akibat ulahnya tersebut, Putri terancam beberapa jeratan pasal KUHP, yaitu Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut erat kaitannya dengan pembunuhan berencana.

Berdasarkan jurnal berjudul The Intent Element In The Premediatated Murder yang terbit pada 2021, terdapat tiga hal yang menjadi syarat suatu hal disebut rencana pembunuhan. Pertama, memutuskan kehendak dengan tenang. Kedua, seorang pelaku memiliki ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak atau perbuatan dilakukan dalam suasana yang tenang.

  1. Putri belum ditahan

Masih dalam hasil laporan Tempo, Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Bareskrim, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan mereka belum menahan Putri karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Pemeriksaan pada kamis kemarin pun ditunda karena Putri mengirim surat sakit. Hal ini disebabkan karena dokter memintanya istirahat selama tujuh hari lamanya. Meski demikian, Agung mengatakan bahwa gelar perkara tetap akan dilakukan lalu Putri ditetapkan tersangka.

“Seyogyanya kemarin Ibu PC (Putri Candrawathi) diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung Budi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

FATHUR RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus