Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Fakta Tersangka Dirjen Kemendag Indrasari, Pernah Bilang Mafia Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kasus ekspor minyak goreng

20 April 2022 | 15.24 WIB

Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkan Indrasari untuk periode 2020 adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp 4,4 miliar. ANTARA; Dok.Kejagung
Perbesar
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkan Indrasari untuk periode 2020 adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp 4,4 miliar. ANTARA; Dok.Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Dari empat orang yang ditetapkan tersangka, satu orang dari Kementerian Perdagangan, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu bulan lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengatakan nama para terduga mafia minyak goreng sudah dikantongi yang akan diumumkan oleh Polri pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saya diberitahu oleh Pak Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, bahwa hari Senin akan diumumkan nama calon tersangkanya,” kata Lutfi saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI pada Kamis, 17 Maret 2022.

Pada Selasa, 19 April 2022, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana yang sempat memberitahu Lutfi akan ada pengumuman nama mafia, justru dirinya sendiri ditetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng. Kasus ekspor itu yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.


Tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri

1. Ditetapkan sebagai tersangka 

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Wisnu dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa,19 April 2022.

2. Harta Indrasari Wisnu Wardhana

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana memiliki harta Rp 4,4 miliar.

Mengutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, harta Wisnu didominasi oleh kepemilikan rumah. Ia punya dua rumah di Tangerang Selatan. Ia juga mempunyai sebuah rumah di Bogor senilai Rp 3,35 miliar.

  1. Izin ekspor

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

  1. Jaksa

Tersangka dalam kasus minyak goreng langka melibatkan pejabat di kementerian. “Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022.

TAUFIK RUMADAUL

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus