Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok mengusut dugaan pencabulan kepada siswa yang dilakukan oleh seorang guru di sekolah dasar negeri di Depok berinisial W. “Keempat korban yang melapor telah dimintai keterangan dan dilakukan visum di RS Polri Kramat Jati,” ujar Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di Kantor Polres Kota Depok Kamis, 7 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Didik, empat korban menyebutkan terjadi tindak pencabulan oleh terduga pelaku. Peristiwa mengenaskan itu terjadi antara 2017 sampai 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi, ada persesuian yang disampaikan oleh korban. Kemudian hari ini tim di lapangan masih melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ujar Didik.
Menurut Didik, telah dilakukan kordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Untuk penanganan trauma korban, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Korban semua masih berada di bawah umur. Tentunya harus dilakukan penangan agar tidak terjadi trauma kepada korban,” kata Didik. Modus pelaku, Didik menambahkan, yakni pelaku mengancam akan memberikan nilai yang rendah kalau korban menolak perbuatan pencabulan yang dilakukan.
Untuk yang menuruti diimingi mendapat nilai tinggi. “Kami masih juga mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” ucap Didik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 mengnai pencabulan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.