Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

4 Siswa SD Diduga Korban Pencabulan, Polres Depok Buru Guru

Kepolisian Resor Kota Depok mengusut dugaan pencabulan kepada siswa yang dilakukan oleh seorang guru di sekolah dasar.

7 Juni 2018 | 13.04 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok mengusut dugaan pencabulan kepada siswa yang dilakukan oleh seorang guru di sekolah dasar negeri di Depok berinisial W. “Keempat korban yang melapor telah dimintai keterangan dan dilakukan visum di RS Polri Kramat Jati,” ujar Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di Kantor Polres Kota Depok Kamis, 7 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Didik, empat korban menyebutkan terjadi tindak pencabulan oleh terduga pelaku. Peristiwa mengenaskan itu terjadi antara 2017 sampai 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi, ada persesuian yang disampaikan oleh korban. Kemudian hari ini tim di lapangan masih melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ujar Didik.

Menurut Didik, telah dilakukan kordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Untuk penanganan trauma korban, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Korban semua masih berada di bawah umur. Tentunya harus dilakukan penangan agar tidak terjadi trauma kepada korban,” kata Didik. Modus pelaku, Didik menambahkan, yakni pelaku mengancam akan memberikan nilai yang rendah kalau korban menolak perbuatan pencabulan yang dilakukan.

Untuk yang menuruti diimingi mendapat nilai tinggi. “Kami masih juga mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” ucap Didik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 mengnai pencabulan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus