Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Tersangka Korupsi PLTS di Kutai Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp 53,6 Miliar

Kerugian negara ditaksir Rp 53,6 miliar atas kasus korupsi pengadaan PLTS di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Empat orang jadi tersangka.

22 Juli 2022 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengumumkan soal kasus Korupsi Pengadaan PLTS di Kutai Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti dalam kasus tersebut. Kini, kata dia, empat tersangka itu telah ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemudian dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 (dua) puluh ke depan,” kata dia, saat menggelar konferensi pers, di Kutai Timur, Jumat, 22 Juli 2022.

Empat tersangka itu adalah HSS selaku Pejabat Komitmen, ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, PAS selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan, dan MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi yang merupakan rekanan proyek itu.

Yudo Adiananto menjelaskan, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa atau BPK Pusat adalah Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.

Tak hanya itu saja, Kejaksaan juga memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap empat tersangka tersebut. Mereka dipastikan akan terus melanjutkan pengungkapan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti,” kata Yudo.

Terhadap empat orang yang telah ditahan, mereka disangkakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


SAPRI MAULANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus