Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer menghadirkan anggota Polresta Tangerang sebagai saksi dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam sidang itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief Nazaruddin Yusuf mengidentifikasi salah satu prajurit TNI AL sebagai pelaku penembakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief mengatakan, berdasarkan pemeriksaan CCTV dan juga keterangan saksi, lembaganya telah mengidentifikasi prajurit TNI AL yang menembak bos rental Ilyas Abdurrahman. Oditur Mayor Chk Gori Rambe pun kemudian meminta Arief untuk menghadap ketiga terdakwa. “Setelah saudara melihat CCTV, terdakwa berapa yang melakukan penembakan?” tanya Gori.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief kemudian menjawab, “(terdakwa) satu.” Terdakwa satu merupakan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Gori pun bertanya kepada Arief apakah dia yakin dengan jawabannya. Arief lalu mengaku yakin dengan jawabannya, lantaran petunjuk yang diperoleh sudah diperkuat oleh keterangan ciri-ciri dari para saksi.
Akibat tembakan tersebut Ilyas, mengalami luka dengan peluru masuk yang menembus jantung dan hati. Dokter Spesialis Forensik RSUD Balaraja Baety Adhayati mengatakan ditemukan anak peluru yang bersarang di punggung korban dengan ukuran diameter 9 milimeter. Selain itu, ada pula serpihan peluru di daerah lengan bawah kiri.
Selain Bambang, dua terdakwa lainnya adalah Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan dan dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.
Pilihan Editor: Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani Tak Bisa Dipidanakan