Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekalongan - Sebanyak 406 orang menjadi penjamin penangguhan penahanan dua warga yang dituduh merusak inventaris PT Panggung Jaya Indah Tekstil (Pajitex) Buaran Pekalongan, Jawa Tengah. Dua orang atas nama Muhammad Abdul Afif dan Kurohman itu ditangkap polisi pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Dua warga tersebut selama ini aktif memprotes adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pajitex. Warga menilai aktivitas produksi di PT Pajitex menimbulkan pencemaran air, udara, dan suara.
Para penjamin itu terdiri dari anggota keluarga dari dua tersangka di Watusalam Kecamatan Buaran, Pekalongan. Kemudian, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat lain. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Para penjamin penangguhan penahanan tersebut membuat pernyataan tertulis dan melampirkan salinan identitas. Berkas dikirim serentak oleh ratusan warga Watusalam didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan. "Menuntut kepala kejaksaan segera melakukan penangguhan penahanan hari ini juga," kata salah satu pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Nico Wauran.
Dia menyebut, kedua warga yang ditahan tersebut sedang memperjuangkan lingkungan hidup. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UUPPLH. "Menyebutkan bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," tuturnya.
Akibat mendekam di tahanan, Afif harus berpisah dengan isteri dan dua anaknya yang baru berusia 3 dan 16 bulan. Sementaranya, isteri Kurohman kini tengah mengandung 9 sembilan anak ketiganya.
Pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya pernah disampaikan ke Kepolisian Resor Pekalongan namun tak dikabulkan. Polisi kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejari Pekalongan pada Senin, 18 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polres Pekalongan menyatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka sudah melalui prosedur dan alur yang benar. Pihak Polres membantah anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menyebut sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), tidak menahan para tersangka. Sehingga, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, tersangka tidak ditahan. Pada Senin, tersangka harus ditahan karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti.
JAMAL A. NASHR
Baca: LBH Semarang Sebut Polisi Tangkap Warga Penolak Perusakan Lingkungan