Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.

28 Februari 2024 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penangguhan penahanan pada sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyampaikan bahwa kliennya memiliki masalah kesehatan pada paru-paru sehingga meminta penangguhan.

"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," katanya pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djamaluddin mengatakan, selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya. Tidak hanya itu, kliennya pun membutuhkan udara bersih dari ruang terbuka.

SYL tidak menampik pernyataan dari kuasa hukumnya itu. Kepada awak media, dia membenarkan bahwa dirinya memiliki riwayat sakit paru-paru.

Meskipun memiliki riwayat sakit paru-paru, bekas Menteri Pertanian itu menyatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. "Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," kata Syahrul usai sidang.

KPK menangkap SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus