Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penangguhan penahanan pada sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyampaikan bahwa kliennya memiliki masalah kesehatan pada paru-paru sehingga meminta penangguhan.
"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," katanya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djamaluddin mengatakan, selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya. Tidak hanya itu, kliennya pun membutuhkan udara bersih dari ruang terbuka.
SYL tidak menampik pernyataan dari kuasa hukumnya itu. Kepada awak media, dia membenarkan bahwa dirinya memiliki riwayat sakit paru-paru.
Meskipun memiliki riwayat sakit paru-paru, bekas Menteri Pertanian itu menyatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. "Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," kata Syahrul usai sidang.
KPK menangkap SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.