Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya (Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menangkap lima orang pelaku begal terhadap seorang calon siswa (casis) bintara Polri, SMR, 18 tahun. Mereka ditangkap pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 02.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu, menjelaskan dari lima orang tersangka begal itu, tiga di antaranya merupakan pelaku utama, satu merupakan penjual sepeda motor korban, dan satu lagi merupakan pembeli. “Dari empat orang pelaku ini, semuanya berasal dari Pandeglang, Banten,” ujar Rovan dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari tiga pelaku utama, PN berperan membacok korban, AY sebagai joki. dan MS mengawasi lingkungan sekitar. Adapun C berperan menjual sepeda motor korban dan W berperan sebagai pembeli atau penadah. “Nanti untuk lebih jelasnya, kami akan melakukan rilis besar pada hari Senin di Polda Metro Jaya,” kata dia.
Untuk mengungkap kasus ini, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus antibegal. Dari keterangan saksi dan CCTV, polisi mengetahui para pelaku sengaja mengikuti korban selama beberapa saat. Saat keadaan sudah sepi, para pelaku memepet korban. Mereka menganiaya dan merampas sepeda motir korban. “Dari hasil keterangan pelaku. mereka sudah melakukan tiga kali,” kata dia.
Usai menangkap para pelaku begal pada Rabu dini hari, polisi mengembangkan kasus ke beberapa titik sesuai keterangan pekaku. Tapi dalam pengembangan itu, pelaku melawan polisi. Atas perlawanan itu, polisi menembak pelaku. PN meninggal dunia, sementara AY dan MS terluka di bagian kaki saat berusaha melarikan diri.