Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

17 Oktober 2023 | 08.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikutip dari Antara, sidang perdana diadakan dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferdy Sambo membenarkan mic saat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Senin, 17 Oktober 2022. Ke tiga tersangka lainya Kuat Maruf, Putri Candrawathy, dan Ricky Richard turut dihadirkan pada sidang perdananya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tentang Sidang Perdana Ferdy Sambo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pasal 340 KUHP

Ferdy Sambo didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo kena pasal pembunuhan berencana. Ia diduga merencanakan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf  di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

2. Buku Hitam

Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Saat memasuki ruang sidang Kelas 1A Khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo membawa buku berwarna hitam dengan tangan diborgol. Dia memasuki ruang sidang pukul 09.55 WIB. Ia memakai batik warna cokelat. Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa, bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono dengan agenda pembacaan dakwaan.

3. Sarung Tangan Hitam

Sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap berbagai bukti penting peran Ferdy Sambo. Salah satunya sarung tangan hitam yang dipakai Sambo sesaat sebelum mengeksekusi Yosua. Saat proses penyidikan, polisi tak pernah mengungkap informasi soal sarung tangan hitam tersebut.

Bukti ini menjadi penting untuk menguatkan pasal pembunuhan berencana yang menjerat Sambo. “Saat itu saksi Adzan Romer melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Sambo di sidang perdana itu pada Senin, 17 Oktober 2022.

4. Organisasi Pemuda Batak Bersatu 

Organisasi Pemuda Batak Bersatu yang merupakan pendukung keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengunjungi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF Ringo mengatakan, sekitar 500 anggotanya datang menuju PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022. Maksud dan tujuan datangnya organisasi ini meminta kepada pengadilan agar terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.

"Tentu kami akan percaya proses hukumnya," jelas Ringo. 

5. Tidak Jadi Pengalihan Arus Lalu Lintas

Polres Metro Jakarta Selatan tidak jadi memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang Ferdy Sambo, pada Senin, 17 Oktober 2022. Sebelumnya, kepolisian telah mempersiapkan skema pengalihan arus lalu lintas situasional di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya.

Namun, saat itu, Senin pagi, arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  tetap kondusif. Lalu lintas sempat mengalami kepadatan saat organisasi Pemuda Batak Bersatu mendatangi PN Jakarta Selatan pada pukul 10.20 WIB untuk mendukung keluarga Brigadir J.

RENO EZA MAHENDRA | RIANI SANUSI PUTRI I EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus