Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun. Beberapa di antaranya juga dipecat. Vonis pemecatan dan penjara itu dijatuhkan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 67 terdakwa sebanyak 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Sehingga dari 67 penyerang, 17 anggota TNI dipecat dari kesatuannya.
Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 bulan, 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Puluhan anggota TNI itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan terang-terangan.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.
Kasus penyerangan Polsek Ciracas berawal saat seorang anggota TNI bernama Prada Ilham mengaku jatuh dari motor di Arundina Cibubur, karena dipukul orang tak dikenal dan beritanya tersebar di WhatsApp. Hal itu memicu pergerakan massa anggota TNI yang merupakan rekan Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas.
Massa berbuat anarkis dengan melakukan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ia pun mengakui telah menyebarkan berita bohong. Atas perbuatannya, Ilham dipecat dari TNI dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Para tersangka penyerangan Polsek Ciracas itu terdiri dari 67 anggota TNI AD, sembilan anggota TNI AL, dan satu anggota TNI AU. Ke-67 anggota TNI itu disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: 5 Fakta Pembakaran Polsek Ciracas, Keterlibatan Anggota TNI dan Kasus Sebelumnya