Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tawuran Berujung Maut di Ciracas, Polisi Tangkap Dua Pelaku

APR, 19 tahun, tewas dalam tawuran yang terjadi di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur

18 Juli 2024 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua orang pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, yang menyebabkan korban APR, 19 tahun, meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Ciracas Komisaris Agung Ardiansyah mengatakan tawuran antarkelompok pemuda itu terjadi pada Selasa dini hari, 16 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum melakukan tawuran, mereka membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial. “Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram," ujar Agung di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Saat tawuran, salah satu pelaku berinisial IIJ, 26 tahun, melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.

"Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB, 17 tahun, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam," kata Agung.

Keduanya berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban pun meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban.

Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agung mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam air dan penggunaan media sosial anak.

"Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui media sosial tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus