Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus perampokan di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Perampokan itu terjadi di toko jam tangan mewah yang menelan kerugian hingga miliyaran rupiah. Kronologi kasus perampokan terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu di mana pelaku berinisial HK yang datang seorang diri terlihat mendatangi toko jam mewah tersebut yang berada di lantai dua. Aksinya yang terekam kamera CCTV tersebut memperlihatkan HK menggasak 18 jam tangan mewah dengan taksiran harga senilai 12,85 miliyar rupiah. Berikut 7 fakta tentang kasus perampokan jam tangan mewah di PIK 2 tersebut.
1. Pelaku Terafiliasi dengan Sindikat Jual Beli Jam Tangan Mewah
Dilansir dari Antara, polisi berhasil mengendus tersangka lain dalam kasus pencurian jam tangan mewah di PIK yang ternyata tidak hanya melibatkan tersangka tunggal HK. HK diketahui miliki sindikat jaringan perdagangan jam tangan mewah bersama 3 tersangka lainnya, HK mendistribusikan 3 jam tangan mewah kepada MAH, MAH mengirimkan kepada DK, dan DK memberikan kepada TFZ yang menjual langsung jam tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Jawa Barat yang saling mengenal dengan HK.
2. Pelaku Telah Survei Lokasi Perampokan 3 Minggu Sebelumnya
Ketika diintrogasi oleh pihak kepolisian HK mengaku telah merencanakan aksinya ini jauh-jauh hari, bahkan niat melakukan survei 3 minggu sebelum kejadian. Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes berujar, "Jadi pelaku sudah survei tiga minggu sebelumnya untuk memastikan kelancaran aksinya tersebut. Dikutip dari TEMPO.CO, bahkan HK pun mendatangi langsung toko tersebut empat hari sebelum kejadian untuk melihat situasi dan kondisi toko. Hal ini pun dibuktikan dengan sosok HK yang terekam kamera CCTV pada 4 Juni 2024 lalu yang menyamar sebagai pembeli.
3. Tidak Ada Korban Jiwa namun Rugi Miliyaran Rupiah
Saat hari H kejadian, HK yang melakukan aksi seorang diri tersebut terlihat membawa tas berwarna orange dan senjata tajam. Dengan mengacungkan senjata tajam, HK bermaksud menakut-nakuti staf toko agar proses pencuriannya berjalan mulus tanpa interupsi siapa pun. Dalam tas orange tersebut, HK berhasil membawa enam jam tangan merek Audemars Piguet, dua jam tangan merek Patek Philippe, dan sepuluh jam tangan merek Rolex. Kerugian toko ditaksir mencapai 12,85 miliyar rupiah dan tidak ada korban terluka dalam kasus ini.
4. Wajah Pelaku Tidak Tertutupi Apa Pun dan Terlihat Jelas di CCTV
Berdasarkan pengakuan pelaku, HK mulanya berpura-pura datang sebagai seorang pembeli dengan penampilan cukup rapi berkemeja putih. Wajahnya terekspos jelas melalui kamera CCTV toko. HK mengurung tiga karyawan yang berada di lantai 1 toko pakaian di dalam toilet, lantas naik ke lantai dua dan melakukan aksi pengancaman serupa di toko jam tangan mewah tersebut. HK meminta korban untuk menunjukkan etalase jam tangan mewah yang langsung digasaknya.
5. Polisi Baru Bisa Menyidik HK Setelah 3 Hari Kejadian
Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus pada toko jam tangan mewah di PIK 2, polisi baru berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku HK pada 11 Juni 2024 lalu. HK ditemukan berada di kawasan hotel Cipanas, Puncak Bogor diduga setelah menemui tiga tersangka lain untuk mendistribusikan tiga buah jam tangan mewah guna diperjualbelikan. Sementara itu HK diketahui seorang pengangguran yang tergabung dalam sindikat penjualan barang mewah.
6. Saksi di Sekitar Lokasi Tak Mendengar Suara Minta Tolong
Diketahui toko di PIK 2 yang berada di kawasan Ruko La Riviera RLGC Nomor 9 tidak memiliki saksi langsung yang menyaksikan kejadian perampokan tersebut. Tetapi ada saksi tidak langsung salah seorang yang merupakan pegawai toko properti di ruko nomor 10 menyatakan dirinya sama sekali tidak mendengar lolongan suara, tahu-tahu lokasi sudah ramai dengan aparat kepolisian.
7. Pelaku Dijerat Penjara 9 Tahun dan Rekannya 4 Tahun
Polisi menyebut HK dikenai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 tentang tindak pencurian yang diikuti dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan tiga rekan HK yang tergabung dalam sindikat dikenai Pasal 480 KUHP mengenai penjualan terhadap barang yang berasal dari tindakan pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
MELINDA KUSUMA NINGRUM | JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Perampokan di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Karyawan dan Sekuriti Toko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini