Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim, Mujiono, mengatakan Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Mujiono dalam sidang di Gedung PN Jakpus pada Selasa, 4 Juni 2024.
Vonis tersebut lebih ringan daripada dakwaan jaksa penuntut umum yang meminta Adam Deni dipenjara selama satu tahun. Mujiono menuturkan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan.
Misalnya, Adam Deni yang bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan," kata Mujiono.
Usai palu diketuk, Adam Deni menyatakan telah menerima putusan tersebut. "Saya terima, Yang Mulia."
Dalam kasus ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang isinya tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. Adam melontarkan tuduhan-tuduhan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Maka dari itu, Sahroni menempuh jalur hukum.
M. FAIZ ZAKI