Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Adam Deni Divonis Bui 6 Bulan di Kasus Pencemaran Nama Baik Sahroni

Selebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana penjara enam bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni.

4 Juni 2024 | 16.14 WIB

Selebgram Adam Deni Gearaka usai divonis pidana penjara 6 bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Selebgram Adam Deni Gearaka usai divonis pidana penjara 6 bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim, Mujiono, mengatakan Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Mujiono dalam sidang di Gedung PN Jakpus pada Selasa, 4 Juni 2024.

Vonis tersebut lebih ringan daripada dakwaan jaksa penuntut umum yang meminta Adam Deni dipenjara selama satu tahun. Mujiono menuturkan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan.

Misalnya, Adam Deni yang bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan," kata Mujiono.

Usai palu diketuk, Adam Deni menyatakan telah menerima putusan tersebut. "Saya terima, Yang Mulia."

Dalam kasus ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang isinya tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. Adam melontarkan tuduhan-tuduhan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Maka dari itu, Sahroni menempuh jalur hukum.

M. FAIZ ZAKI 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus