Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Main Catur Putra Cendana

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memburu aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hingga ke luar negeri. Berpotensi dijerat pasal korupsi.

 

13 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto., di Karawang, Jawa Barat, 5 November 2021. Sumber : Dokumentasi Satgas BLBI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tommy Soeharto bersiap melawan Satgas BLBI.

  • Satgas BLBI berancang-ancang menyita aset Tommy lainnya.

  • Tommy memiliki aset berupa saham senilai Rp 7 triliun dan tanah seluas 137 hektare.

DIIRINGI rintik hujan, Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban memasang plang penyitaan lahan PT Timor Putra Nasional di pintu masuk Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, Karawang Jawa Barat, Jumat, 5 November lalu. Pada saat bersamaan, rombongan yang terdiri atas pejabat Kementerian Keuangan, jaksa, dan polisi berpencar ke empat bidang lahan lain untuk memasang papan besi yang sama.

Proses ini dikawal 426 personel gabungan dari Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta satu unit mobil barakuda. “Ada lima bidang lahan dan kurang-lebih ada 124 hektare atau empat sertifikat,” tutur Rionald, Jumat, 5 November lalu.

Personel Satgas sempat bersitegang dengan seseorang yang mengaku sebagai pengelola lahan. Orang itu menolak pemasangan plang di kawasan tersebut. Ia mengklaim perusahaannya masih memiliki masa sewa selama dua tahun dari PT Mandala Pratama Permai, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Satgas akhirnya tetap memasang plang di samping lahan.

Satgas menyita lahan senilai Rp 600 miliar milik Tommy karena PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Tommy yang lain, menunggak utang senilai Rp 2,6 triliun kepada 16 bank pada 1997. Kini, sebagian besar bank tersebut melebur menjadi Bank Mandiri.

Sindikasi 16 bank yang dipimpin Bank Dagang Negara itu mengucurkan kredit tanpa agunan sebesar US$ 690 juta dengan bunga 3 persen dan masa pinjaman 10 tahun kepada PT Timor. Duit ini menjadi modal untuk mengimpor 4.000 unit mobil tanpa pajak dari Kia, Korea Selatan, pada 1997. Upaya ini merupakan bagian dari program Mobil Nasional era Presiden Soeharto, ayah Tommy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengusaha Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Jakarta, 15 September 2016. [TEMPO/Tony Hartawan]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat negara-negara Asia, termasuk Indonesia, dihantam krisis ekonomi pada 1998, Dana Moneter Internasional (IMF) menekan Presiden Soeharto untuk mencabut Keputusan Presiden tentang Program Mobil Nasional. Program itu dianggap menyalahi aturan. Soeharto patuh. Setelah keppres dicabut, PT Timor limbung dan tak sanggup melunasi utang.

Namun Tommy bangkit. Bisnisnya kembali menggurita beberapa tahun belakangan. Asetnya terus bertambah. Lima hari setelah penyitaan asetnya oleh Satgas BLBI, pria berusia 59 tahun itu meresmikan tiga kawasan terpadu di Blok B Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, yakni Depo Logistik Terpadu Dawuan, kawasan pengelolaan air bersih, dan Pasar Induk Modern Berkarya.

Blok B berdampingan dengan Blok A, lahan milik Tommy yang disita Satgas BLBI. Luas kedua blok ini mencapai 237 hektare. Asisten Direktur PT Mandala Pratama Permai Haykal membantah jika peresmian kawasan terpadu itu disebut sebagai sinyal perlawanan Tommy terhadap Satgas BLBI. Tommy yang hadir dalam acara itu awalnya tak mau mengomentari penyitaan asetnya oleh Satgas BLBI.

Akhirnya ia membuka suara saat wartawan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan soal penyitaan sebelum memasuki mobil pribadinya. “Ada langkah hukum nantinya,” ujar Tommy.

•••

PERLAWANAN Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tak mengagetkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin. Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menyatakan sudah mengamati perilaku Tommy yang acap melawan pemerintah saat ditagih utang. “Sejak dulu Tommy selalu begitu,” ujar Mahfud, Jumat, 12 November lalu.

Sebelum penyitaan aset PT Timor Putra Nasional di Karawang dilakukan, kata Mahfud, Satgas BLBI sudah dua kali memanggil Tommy. Namun anak kelima Soeharto itu selalu mangkir. Pada pemanggilan ketiga yang diumumkan di media massa pada 23 Agustus lalu, Tommy hanya mengutus kuasa hukum.

Sang utusan mengatakan Kementerian Keuangan tak berhak menagih utang Tommy dan PT Timor. Alasannya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menjual cessie PT Timor ke pihak lain, yakni PT Vista Bella Pratama, seharga Rp 446 miliar. Seorang penegak hukum yang menangani perkara itu mengatakan Tommy tidak merasa masih memiliki kewajiban karena hak tagih negara sudah dijual ke pihak lain.

Mahfud mengakui Tommy memprotes dan tak mau membayar sisa utang dengan dalih telah menyerahkan hak tagih ke pemerintah lewat BPPN. Ia juga menyatakan pemerintah memang pernah menjual cessie Timor ke PT Vista Bella. “Tapi ternyata Vista Bella berafiliasi dengan Tommy,” ujar Mahfud.

PT Vista Bella diduga mengikuti tender di BPPN atas permintaan Tommy. Saat kongkalikong ini terjadi, Tommy sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Dalam perkara pembunuhan itu, Tommy divonis 15 tahun penjara—belakangan Mahkamah Agung mendiskon hukuman menjadi 10 tahun penjara—pada November 2001. Pada 2006, Tommy bebas bersyarat.


Lewat orang-orang kepercayaannya, Tommy membeli Vista Bella. Ia menggunakan perusahaan ini untuk memburu perusahaan yang sakit akibat diterjang krisis moneter. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan indikasi Vista Bella masih terafiliasi dengan PT Timor dan Tommy.

Menurut Mahfud, afiliasi Tommy dan Vista Bella melanggar Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor 3 Tahun 2000 dan Pedoman Penjualan Aset kredit yang diterbitkan BPPN pada 31 Januari 2003. Aturan tersebut melarang aset atau hak tagih dibeli oleh afiliasi obligor atau debitor.

Itu sebabnya Menteri Keuangan membatalkan penjualan cessie PT Timor oleh BPPN ke Vista Bella. “Vista Bella itu permainan mereka sendiri. Dia membeli utangnya sendiri, lalu mau lunas?” ujar Mahfud.

Kejaksaan Agung bahkan memiliki 33 bukti yang mengungkap afiliasi Vista Bella dengan Tommy. Dua institusi penegak hukum ini juga mengantongi bukti bahwa uang yang disetor Vista Bella ke BPPN untuk membeli hak tagih PT Timor berasal dari PT Mandala Buana Bhakti, perusahaan Tommy yang lain.

Meski jejaknya terang-benderang, Tommy tetap menggugat pemerintah atas pembatalan penjualan hak tagih tersebut. Tapi Mahkamah Agung menolaknya. “Pengadilan memutuskan pembatalan penjualan ini sudah benar,” ucap Mahfud.

Apalagi Vista Bella sudah membatalkan pembelian itu pada 2003. Bukti-bukti hukum ini yang membuat pemerintah percaya diri menghadapi Tommy. Tapi, di sisi lain, langkah Tommy yang ingin melawan penyitaan aset membikin personel Satgas BLBI waswas. Sebab, Tommy kerap memenangi gugatan di pengadilan.

Mahfud mengklaim pihaknya tak gentar. Ia mengatakan upaya memburu aset kreditor macet ini didasari mandat Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mempersilakan Tommy menempuh jalur hukum. “Kalau mau ke pengadilan, ya, ke pengadilan saja,” tuturnya.

Sembari menanti perlawanan Tommy, Satgas BLBI tengah membidik aset lain untuk melunasi sisa utang. Menurut seorang penegak hukum, Tommy memiliki saham senilai Rp 7 triliun.

Menteri Koordinator Politk, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD di Jakarta, 26 Desember 2019. REUTERS

Tommy juga masih memiliki lahan lain di Karawang, Jawa Barat, seluas 137 hektare. Penegak hukum itu menyatakan penyitaan bisa dilakukan tanpa lewat pengadilan dengan menggunakan Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara.

Ihwal kepemilikan aset Tommy yang masih bernilai triliunan rupiah itu, Mahfud enggan berkomentar. “Kami lacak. Pokoknya utangnya mau kami buru. Itu milik negara soalnya,” ucapnya.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai pasal pidana, seperti pasal penggelapan dan penipuan. Satgas BLBI bahkan berencana menjerat para obligor nakal dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dia punya utang ke negara, tapi kok mengalihkan. Itu bisa korupsi,” kata Mahfud.

Tempo berupaya mendetailkan bentuk perlawanan hukum PT Timor dengan melayangkan surat permohonan wawancara ke rumahnya di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat, dan Mangkuluhur City Tower 1 di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Mangkuluhur City Tower merupakan kantor PT Humpuss Intermoda, salah satu perusahaan Tommy di bidang angkutan kapal. Namun, hingga Sabtu, 13 November lalu, ia tak merespons surat tersebut.

Satgas BLBI sebenarnya tak cuma mengejar aset Tommy. Selama enam bulan bekerja, tim yang berasal dari berbagai instansi ini juga memanggil delapan obligor kakap BLBI. Enam di antaranya patuh dan berjanji melunasi utang.

Mahfud mengklaim Satgas BLBI terbuka untuk berdiskusi dan bernegosiasi. Ia mencontohkan perwakilan Sjamsul Nursalim, salah seorang obligor, yang baru saja menyetor Rp 20 miliar. Selain Sjamsul, obligor lain kooperatif dan siap mencicil utang. “Kami minta para obligor, termasuk Tommy Soeharto, bekerja sama dengan pemerintah.”

LINDA TRIANITA, FEBRIAN (KARAWANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus