Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Ahmad Riyadh mengungkap alasannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang perkara gratifikasi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia berdalih pencabutan BAP itu dilakukan karena mengetahui pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar seusai mendengar kesaksian Gazalba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riyadh mengatakan pada saat pemeriksaan pertama di kantornya di Surabaya, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik KPK menyampaikan adanya pesan dari Gazalba kepadanya untuk mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta. "Pak Riyadh dimintai tolong untuk membantu Pak Gazalba untuk mengakui pernah kasih uang ke Pak Gazalba," kata Ahmad Riyadh menirukan ucapan penyidik pada saat memberikan kesaksian di sidang gratifikasi Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya itu, kata Riyadh, penyidik KPK juga memintanya untuk tidak takut dalam memberikan keterangan. "Pak Riyadh tidak usah takut ini kasus gratifikasi, pemberi tidak kena yang kena hanya penerima. Bapak diminta bantu Pak Gazalba," ujarnya menirukan ucapan penyidik KPK.
Dia mengaku bertanya kepada penyidik soal nominal yang diminta Gazalba. Penyidik menjawab pada saat itu Gazalba meminta bantuan untuk mengaku memberi Rp 500 juta atas perintah pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad. Duit itu diserahkan kepada Gazalba melalui Riyadh.
Riyadh mengaku memenuhi permintaan penyidik KPK karena bersumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak akan terseret dalam kasus hukum Gazalba. "Kalau seperti itu, saya memang tidak apa-apa, ya silakan tapi nanti ada saatnya. Saya sampaikan begitu," kata Riyadh.
Ahmad Riyadh merupakan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Aagung oleh Gazalba Saleh. Gazalba telah didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,89 miliar.
Gazalba diduga menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dan TPPU yanga terdiri atas S$18 ribu atau setara Rp 216,98 juta; Rp 37 miliar, S$1,13 juta setara dengan Rp 13,59 miliar; US$181.100 setara Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba ihwal pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Duit itu diduga diberikan melalui advokat Ahmad Riyadh.