Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana melaporkan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri, hari ini. Aep dan Dede, dua saksi kasus pembunuhan itu diduga memberikan keterangan palsu saat diperiksa di Polres Cirebon pada 2016.
Laporan yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini tertuang dengan nomor STTL/227/VII/2024/Bareskrim, tentang peristiwa tindak pidana memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada 2 September 2016 hingga 23 November 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari kesaksian Aep inilah yang membuat mereka masuk penjara, dan kesaksiannya apakah benar atau palsu,” kata perwakilan Peradi, Jutek Bongso, saat ditemui di Mabes Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan melaporkan Aep dan Dede, Peradi berharap bisa membebaskan 7 terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini berada di tahanan Polda Jawa Barat sejak pemeriksaan Pegi Setiawan.
Tim Peradi juga membawa 6 bukti dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, berupa putusan petikan pengadilan nomor 4 dan nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa 7 terpidana, bukti surat pernyataan para saksi, pengakuan Aep dan Dede di podcast Dedi Mulyadi, keluarga dari 7 terpidana.
Tim Peradi lainnya, Roely Panggabean mengatakan seluruh laporan tentang dugaan kesaksian palsu dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah diterima Mabes Polri, baik dari bukti dan juga dokumen dinyatakan lengkap. “Artinya apa yang kami laporkan menurut penyidik bisa ditindaklanjuti dengan bentuk penyelidikan,” katanya usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu.
Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Mobil Rental Burhanis, Satu Unit Ertiga Masih Hilang di Lamongan