Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ahli IT berinisial RR diciduk oleh penyidik Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan penipuan pendaftaran dana bansos tunai Kementerian Sosial. Tersangka yang bekerja seorang diri, melakukan penipuan dengan cara membagikan informasi hoaks di pesan berantai WhatsApp dan SMS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi isi pesan berantainya adalah pendaftaran bansos senilai Rp 300 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pesan tersebut, pelaku akan mengarahkan para korban ke sebuah website buatannya yang berlogo Kemensos. Di web tersebut, korban akan diminta mengisi formulir pendaftaran bantuan sosial tunai (BST).
Yusri mengatakan tersangka RR sudah membuat website tersebut sejak November 2020. Tingginya jumlah traffic di website tersebut, membuat RR meraup untung melalui iklan yang dipasangnya.
"Total dari situ sudah terima Rp 1,5 miliar dari iklan website. Sementara teman-teman Kemensos ga ada bikin itu," ujar Yusri.
Meski begitu, Yusri mengatakan sampai saat ini belum ada laporan masuk ke polisi soal kerugian materil yang dialami oleh para korbannya. Selain itu polisi juga belum menemukan dugaan pencurian data pribadi yang dilakukan RR.
Dalam perkara penipuan pendaftaran bansos tunai ini RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Ancamannya 12 tahun penjara," kata Yusri.
Baca juga: Mulai Senin, Anies Baswedan Cairkan Bansos Tunai Rp 604 Miliar dan Bantuan Beras