Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahli IT Penipu Pendaftaran Dana Bansos Tunai Kemensos Ditangkap, Raup Rp 1,5 M

Tingginya jumlah traffic di website pendaftaran bansos tunai tersebut, membuat ahli IT itu meraup untung melalui iklan yang dipasangnya.

20 Juli 2021 | 02.29 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ahli IT berinisial RR diciduk oleh penyidik Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan penipuan pendaftaran dana bansos tunai Kementerian Sosial. Tersangka yang bekerja seorang diri, melakukan penipuan dengan cara membagikan informasi hoaks di pesan berantai WhatsApp dan SMS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi isi pesan berantainya adalah pendaftaran bansos senilai Rp 300 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pesan tersebut, pelaku akan mengarahkan para korban ke sebuah website buatannya yang berlogo Kemensos. Di web tersebut, korban akan diminta mengisi formulir pendaftaran bantuan sosial tunai (BST). 

Yusri mengatakan tersangka RR sudah membuat website tersebut sejak November 2020. Tingginya jumlah traffic di website tersebut, membuat RR meraup untung melalui iklan yang dipasangnya. 

"Total dari situ sudah terima Rp 1,5 miliar dari iklan website. Sementara teman-teman Kemensos ga ada bikin itu," ujar Yusri. 

Meski begitu, Yusri mengatakan sampai saat ini belum ada laporan masuk ke polisi soal kerugian materil yang dialami oleh para korbannya. Selain itu polisi juga belum menemukan dugaan pencurian data pribadi yang dilakukan RR. 

Dalam perkara penipuan pendaftaran bansos tunai ini RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Ancamannya 12 tahun penjara," kata Yusri.

Baca juga: Mulai Senin, Anies Baswedan Cairkan Bansos Tunai Rp 604 Miliar dan Bantuan Beras

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus