Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ajak Masyarakat Uji Materi RKUHP di MK, Menkumham Sebut Hakimnya Tak Perlu Diragukan

Menkumham menilai independensi hakim Mahkamah Konstitusi tak perlu diragukan untuk menguji materi RKUHP.

6 Desember 2022 | 21.20 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat yang tak puass terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menempuh cara konstitusional dengan mengajukan uji materi atau  judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, masyarakat tak perlu meragukan netralitas para hakim MK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keraguan terhadap Hakim MK ini sebelumnya disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia pesimistis Hakim MK akan menerima gugatan dan mengambil putusan yang objektif pasca pemecatan yang dianggap sewenang-wenang terhadap hakim Aswanto oleh DPR. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kan suudzonnya Bivitri, masa sekelas mereka-mereka (para Hakim MK) kita ragukan lagi," kata Yasonna di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. 

Yasonna menyebut pihaknya sangat terbuka dengan masukan dan kerap berdebat dengan pakar hukum seperti Bivitri. Politikus PDIP itu menyebut tidak ada yang ditutupi dalam proses perancangan RKUHP, sehingga Bivitri dan masyarakat yang memprotes sudah seharusnya tahu isi aturan baru tersebut. 

"Apa yang disampaikan mungkin enggak dibaca utuh lagi oleh teman-temen itu setelah diadakan revisi-revisi, bisa saja terjadi," kata Yasonna. 

Kekhawatiran Bivitri terhadap independensi Hakim Mahkamah Konstitusi bukan tanpa alasan. Pasalnya, pemecatan Hakim Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi keputusannya yang kerap menganulir undang-undang buatan DPR. Bivitri menyebut ada kemungkinan para Hakim MK khawatir "diaswantokan" jika melakukan hal yang bertentangan dengan keinginan DPR. 

"Wamenkumham bilang kalau enggak setuju bawa aja ke MK. Nah MK-nya udah kayak gini, gimana dong? Mereka akan mikir seribu kali kalau nanti mereka menyebut pasal pasal di RKUHP itu inkonstitusional karena takut 'diaswantokan'," kata Bivitri. 

Bivitri menyebut MK baru saja mengeluarkan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 tentang pemberhentian hakim konstitusi harus dilakukan sesuai aturan Pasal 23 Undang-Undang MK. Namun, ia menyebut DPR ingin merevisi undang-undang tersebut.

"Mau ada revisi UU MK, yang akan bisa mengevaluasi hakim mana pun yang dianggap membangkang. Jadi sekarang revisi UU MK mau dibahas yang mengusulkan DPR juga," ujar Bivitri. 

Pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna DPR hari ini mendapatkan protes keras dari Aliansi Reformasi KUHP. Mereka menggelar aksi simbolik dengan mendirikan tenda di depan Gedung  DPR. Aksi itu mereka beri nama “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat.”  

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus