Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akbar Tandjung: "Dana Saya Terima, tapi Langsung Disalurkan"

5 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah dua pekan dilepaskan oleh hakim, kelihatannya Akbar Tandjung diliputi kesibukan terus-menerus. Jadwal kegiatannya di DPR begitu padat, kendati parlemen sedang reses. Belum lagi kunjungan para tamu. Baik di kantor maupun di kediamannya, tamu hilir-mudik menyambanginya sejak pagi hingga malam. Kebanyakan tamunya tokoh Golkar serta pengurus berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa dari beberapa kampus. Selain acara pokok begitu, Akbar yang Ketua DPR dan Ketua Golkar itu juga mesti mengurusi perkembangan sidang kasusnya di pengadilan. Ia mengaku secara periodik bertemu dan membahas persidangan dengan tim pengacaranya. "Saya selalu memprioritaskan pengadilan. Kalau saya datang ke DPR terus, bukan berarti saya bersikap masa bodoh dengan persidangan," kata Akbar. Sekalipun kegiatannya demikian padat, Akbar selalu meladeni berbagai jenis pertanyaan para wartawan. Gayanya pun selalu tampak bertutur sapa halus dan cakap berdiplomasi. Jumat pagi pekan lalu, mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Olahraga itu sempat menjawab beberapa pertanyaan Hadriani Pudjiarti dari TEMPO. Berikut petikannya. Bagaimana perkembangan kasus Anda?

Pada sidang Senin lalu, saya jelas menanggapi pernyataan saksi Rahardi Ramelan bahwa saya tidak menerima telepon dari Saudara Rahardi. Di telepon, Rahardi menanyakan tentang tanda terima dana pembelian sembako untuk rakyat miskin yang diserahkan ke Deputi Keuangan Bulog Achmad Ruskandar. Saya tidak pernah menerima telepon dari Rahardi. Yang ada hanya pertemuan setelah penyerahan dana tersebut di Istana Negara. Di sidang, saya jelaskan bahwa dalam pertemuan itu Rahardi menanyakan apakah uang Rp 20 miliar yang diserahkan Ruskandar sudah di-terima. Saya jawab, betul dana itu sudah saya terima dan langsung diteruskan ke Yayasan Raudatul Jannah.

Tapi, kabarnya Anda sempat meminta kepada Ruskandar agar membuat tanda terima yang baru, Rp 20 miliar, karena sebelumnya lupa membikinnya?

Di persidangan, saya jelaskan bahwa itu tidak ada. Saya tidak pernah meminta kepada Ruskandar mengenai tanda terima dana Rp 20 miliar yang diberikan pertama kali untuk diganti dengan tanda terima yang baru.

Kenapa di persidangan aliran dana tersebut justru diarahkan ke Ya-yasan Raudatul Jannah, bukan ke Golkar? Adakah itu skenario untuk meloloskan Anda dan Golkar?

Fakta-fakta di persidangan memang begitu. Kita harus tunduk pada hukum.

Tapi, kalau benar Winfried Simatupang sudah mengembalikan uang ter-sebut, berarti Anda pernah menerima uang itu?

Benar saya menerima dana, tetapi langsung saya salurkan ke Yayasan Raudatul Jannah.

Bukankah dana itu dipakai Golkar untuk biaya politik deklarasi partai dan dana pemilu?

Kan jelas disalurkannya ke yayasan.

Uang yang dikembalikan Winfried itu berasal dari kas Golkar?

Enggak tahu. Tanyakan saja ke dia.

Persidangan Anda disatukan dengan Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar, bukan dipisah. Itu pertanda untuk meloloskan Anda?

Tanya saja ke jaksa. Kita lihat saja di persidangan nanti.

Sepertinya Winfried membela Anda karena ia masih bersaudara dengan Anda?

Enggak. Enggak ada hubungan apa pun dengan saya.

Sukandar juga terkesan bersedia pasang badan untuk menyelamatkan Anda?

No comment.

Dengan bebasnya Anda, jejak aliran dana itu bisa terhapus?

Penangguhan penahanan saya bukan menunjukkan bebas. Penangguhan, bukan pengalihan penahanan. Kalau pengalihan, itu dari status tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota. Artinya, sekarang saya tidak lagi dalam posisi ditahan. Saya bebas. Kalau saya mau pergi, ya bisa juga ke daerah atau ke luar kota. Tentu saja jadwal saya pergi ke luar kota atau ke daerah dengan memprioritaskan dan memperhatikan supaya tidak mengganggu jadwal persidangan.

Ketika ditanya lagi soal kemungkinan menghilangkan barang bukti selama tak ditahan, Akbar tersenyum kecil. "Per-tanyaan Anda aneh-aneh. No comment. Sudah ya," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus