Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan motif dari Jerry Duane Gray membuat video berisi ucapan bahwa Indonesia terinfiltrasi paham komunis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Argo, Jerry awalnya melihat video viral di media sosial. Dalam video itu, ada perempuan yang mengenakan baju Brimob Polri dan wajahnya seperti Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi dia merasa tidak terima bahwa Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan seperti itu," kata Argo saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 28 Mei 2019.
Jerry ditangkap oleh Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Karya Usaha, Kembangan, Selasa pagi, 28 Mei 2019 sekitar pukul 09.00. Argo mengatakan pelaku melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong. "Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo," ujarnya.
Jerry diketahui lahir di Jerman. Argo mengatakan pelaku tumbuh di Amerika Serikat dan menjadi warga negara di sana. Di Amerika, Argo mengatakan Jerry pernah bergabung dengan angkatan udara.
Dari kiri, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi pers, Selasa, 28 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Setelah itu, Jerry pindah ke Arab Saudi untuk bekerja. "Masuk ke Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia," kata Argo.
Dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta, Jerry terlihat menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. "Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia," ujar Jerry dalam video.
"Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang," Jerry melanjutkan omongannya. Terhadap presiden saat ini, Jerry juga menyampaikan pendapatnya. "Dia harus mundur dan juga harus kena hukum, dia gak ikut konstitusi Indonesia, dia gak bener, ini memang untuk Republik Indonesia dia harus turun cepat, jangan tunggu sampai Oktober," kata dia.
Argo mengatakan, Jerry yang juga mantan jurnalis salah satu media di Indonesia itu terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian atas video yang dibuatnya. Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Yang bersangkutan, ancamannya sepuluh tahun penjara," kata dia.