Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas akan Klarifikasi Polda Metro soal Laporan Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Kompolnas menekankan kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dilindungi.

24 Maret 2025 | 06.20 WIB

Petugas Inafis melakukan olah TKP  perusakan mobil jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran di kawasan Kebayoran baru, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Perusakan oleh orang tak dikenal ini terjadi pada Senin malam, 5 Agustus 2024. Istimewa
Perbesar
Petugas Inafis melakukan olah TKP perusakan mobil jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran di kawasan Kebayoran baru, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Perusakan oleh orang tak dikenal ini terjadi pada Senin malam, 5 Agustus 2024. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya ihwal laporan teror perusakan mobil jurnalis sekaligus host Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran, yang mandek. Hussein melaporkan perusakan kendaraannya ke Polda Metro Jaya. Adapun peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa, 3 September 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga kini, perkembangan penanganannya belum jelas. Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiotomo mengatakan pihaknya berhak menanyakan perkembangan laporan tersebut. “Mereka juga punya kewajiban untuk memberikan klarifikasi tentang apa yang sebenarnya terjadi,” kata Arief kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 23 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebab, kepolisian dinilai tak serius menangani kasus kekerasan atau teror terhadap jurnalis. Menanggapi hal itu, Kompolnas menegaskan bahwa mereka akan segera meminta penjelasan resmi dari kepolisian. Ia menjelaskan, hak Kompolnas untuk meminta klarifikasi diatur dalam Peraturan Menkopolhukam Nomor 2 Tahun 2023 tentang Saran dan Keluhan Masyarakat. 

"Kami menganggap keluhan jurnalis Tempo sebagai bagian dari keluhan masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Jadi segera saya langkahkan," katanya. Kompolnas, tutur Arief, juga akan berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk memastikan perintah Kapolri menyoal teror kepala babi dan bangkai tikus yang terpenggal kepada Tempo benar-benar ditindaklanjuti.

Kompolnas menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, setiap ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, dua orang berkendara motor merusak kaca mobil Hussein yang terparkir di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Depok, Jawa Barat, pada awal September tahun lalu.

Rekaman kamera dashboard atau dashcam di mobil Hussein menunjukkan peristiwa terjadi pada pukul 12.05, pada 3 September 2024. Dua pelaku yang berboncengan terlihat melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil. Motor yang digunakan pelaku tak memiliki pelat nomor belakang. Keduanya melarikan diri ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta.

Hussein baru mengetahui kaca mobilnya dirusak setelah selesai mengurus SIM di layanan SIM keliling. Mobilnya terparkir di depan sebuah warung makan di Jalan K.H. Usman, sekitar sepuluh meter dari Pos Polisi Kukusan. Di sekitar lokasi, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kaca kanan bagian penumpang.

Hussein dan tim kuasa hukum melaporkan kasus perusakan ini ke Polda Metro Jaya karena ini merupakan kedua kalinya perusakan mobil itu terjadi. “Kami melihat ini ada rangkaian serangan terhadap Saudara Hussein yang merupakan wartawan Tempo dan host Bocor Alus di Tempo,” kata kuasa hukum Hussein, Mustafa di depan Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 September 2024. 

Sebelumnya, teror terhadap Hussein juga terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2024. Kaca mobil Hussein juga dipecahkan dua orang berkendara motor tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hussein dan perwakilan Tempo telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan, tapi sampai sekarang kasus itu mandek.

Di Polda Metro Jaya, Hussein dan tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti berupa rekaman dashcam mobil. Mereka datang melapor sekitar pukul 10.00 WIB, dan selesai pada pukul 12.30 WIB.

“(Dashcam) merekam adanya dua orang yang mengendarai sepeda motor yang melaju dari arah belakang kendaraan saat peristiwa itu terjadi,” kata Mustafa. “Kami melaporkan terkait pidana perusakan barang pribadi, Pasal 406 Ayat 1 KUHP.”

Tempo telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendera Karyoto. Namun hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi ihwal perkembangan penyelidikan laporan itu. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus