Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pencemaran Sudah Parah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak bisa langsung memberikan sanksi keras untuk perusahaan yang mencemari Sungai Bengawan Solo. “Kepentingan ekonomi dan lingkungan harus seimbang,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

12 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu, 5 September 2018./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERBAGAI industri besar dan kecil tak berhenti mencemari Sungai Bengawan Solo dengan limbah cair yang melebihi baku mutu. Desember tahun lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengumpulkan belasan industri dan meminta mereka memastikan limbah yang dibuang tak melebihi ambang batas baku mutu. Namun tetap saja pencemaran terus terjadi. Pada 16 Juli lalu, melalui telepon, Ganjar menjelaskan soal pencemaran di sungai terpanjang di Pulau Jawa itu.

Mengapa pencemaran Bengawan Solo terus terjadi?

Pencemaran memang terus berulang, sebagian dari industri. Mereka pun sudah mengakui. Saya sudah memperingatkan industri untuk memperbaiki pengolahan limbah mereka.

Industri apa saja dan seperti apa pengakuan mereka?

Beragam, dari industri ciu, batik, hingga limbah peternakan babi. Ada yang mengaku tidak sengaja limbahnya bocor, tapi ada yang mengaku memang membuang ke sungai. Mereka bilang tak ada pilihan selain membuang limbah ke sungai. Namun kami juga menemukan adanya pipa siluman (untuk membuang limbah tanpa diolah ke sungai) dan kami temukan perusahaannya. Ada rekaman videonya. Saya minta diperbaiki dalam waktu setahun. Kami tidak bisa pukul dan larang industri kecil, mereka mesti kami bina.

Kami menemukan masih ada pencemaran oleh industri besar.

Memang ada juga pengakuan dari perusahaan besar. Mereka beralasan mengalami kendala alat dan sumber daya manusia. Seperti PT RUM (PT Rayon Utama Makmur).

Apa tindakan pemerintah kepada industri besar itu?

Perusahaan-perusahaan besar itu kami pantau terus selama satu tahun. Kalau setelah satu tahun mereka masih melanggar, kami beri sanksi sesuai dengan aturan. Kami bawa ke pengadilan. Jadi satu tahun ini terus kami pantau.

Kenapa tidak diberi sanksi tegas sejak awal?

Saya tidak mungkin langsung menutup pabrik. Saya juga harus menciptakan lapangan kerja, apalagi saat ini kemiskinan dan pengangguran meningkat. Kalau ada pencemaran oleh industri besar dengan ribuan buruh, ya pengolahan limbahnya diperbaiki. Kepentingan ekonomi dan lingkungan harus seimbang.

Pemerintah Jawa Timur juga mengeluhkan pencemaran di hulu Bengawan Solo. Bagaimana koordinasi penanganan pencemaran itu?

Gubernur Jawa Timur sudah menyampaikan ke saya mengenai adanya potensi pencemaran karena pertumbuhan industri di hulu Bengawan Solo. Ya, mari kita kontrol bersama. Hulu Sungai Bengawan Solo memang di Jawa Tengah, hilirnya di Jawa Timur. Saya juga sudah sampaikan ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo untuk bersama-sama mengatasi persoalan pencemaran.

Bagaimana dengan koordinasi bersama pemerintah pusat?

Pencemaran di Bengawan Solo ini persoalan bersama, perlu bersama menata. Sudah ada contoh keberhasilan penataan sungai, seperti program Citarum Harum (pemulihan Sungai Citarum yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama pemerintah Jawa Barat pada 2018). Ayo, pemerintah pusat membuat program yang sama di Bengawan Solo, kami yang akan urus di lapangan. Jangan menunggu pencemarannya makin parah seperti Sungai Ciliwung. Kalau pencemaran bertambah parah, pemulihannya makin sulit dan mahal.

Bukankah sekarang pencemarannya sudah parah?

Buat saya sekarang sudah parah. Bengawan Solo juga menjadi sumber pengolahan air minum warga sehingga ini menjadi persoalan kehidupan manusia. Harus lekas diperbaiki, jangan tunggu menjadi lebih parah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus