Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Komnas HAM Simpulkan Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang sebagai Extra Judicial Killing

Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan remaja oleh Inspektur Dua Robig Zaenudin sebagai extra judicial killing.

6 Desember 2024 | 14.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers kasus penembakan siswa di SMK 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, di Polda Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2024. Dok.Polda Jawa Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa tindakan Inspektur Dua Robig Zaenudin telah memenuhi unsur pidana pelanggaran HAM dalam kasus penembakan pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas di Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Koordintor Submisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, dari penyelidikan Komnas HAM pada 28 Oktober lalu, tindakan RZ  telah melanggar hak hidup sesuai Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing)," kata Uli dalam keterangan resminya pada Kamis, 6 Desember 2024. 

Uli menjelaskan, ada dua alasan yang membuat peristiwa ini melanggar HAM. Pertama, tembakan RZ yang membuat GRO tewas bukan self defense atau pembelaan diri. 

"Saudara. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," uajrnya. 

Alasan kedua, RZ melanggar HAM lantaran tembakan terhadap tiga korban, baik yang hidup maupun tewas, bukan atas perintah Undang-Undang.

Selain melanggar hak hidup, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa RZ telah merenggut hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan. Apalagi, kata Uli, korban masih berusia di bawah umur.

"Kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak," ucapnya. 

Uli mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepolisian melakukan evaluasi berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota, termasuk assesment psikologi. 

"Khususnya untuk polisi tingkat Bintara," ujar Uli. 

Siswa SMK 4 Semarang, GRO tewas usai ditembak anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudian pada Ahad dinihari, 24 November 2024 di Semarang. 

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Aris Supriyono menyebut RZ menembak Gamma karena ia merasa kesal kendaraannya diserempet.

RZ ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraan RZ.

"Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan," ujar Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Selasa, 3 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus