Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Korban Bom Sarinah Minta Kompensasi Biaya Perawatan

Korban selamat aksi teror bom Sarinah, Ipda Denny Mahieu, mengajukan adanya kompensasi atau ganti rugi biaya selama dirinya menjalani perawatan.

24 Februari 2018 | 06.43 WIB

Sejumlah petugas kepolisian ditembaki dan di lempar bom oleh teroris dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dari delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut, empat diantaramya diduga merupakan pelaku dari kejadian tersebut. dok.Tempo/ Aditia Noviansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah petugas kepolisian ditembaki dan di lempar bom oleh teroris dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dari delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut, empat diantaramya diduga merupakan pelaku dari kejadian tersebut. dok.Tempo/ Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Korban selamat dari aksi teror bom di Jalan MH Thamrin atau dikenal bom Sarinah, Ipda Denny Mahieu mengajukan adanya kompensasi atau ganti rugi biaya selama dirinya menjalani perawatan akibat tragedi Januari 2016 itu.

Pengajuan kompensasi itu dilakukan dalam persidangan terdakwa aktor intelektual bom Sarinah, Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018. "Dengan jujur saya katakan kepada Yang Mulia ataupun yang hadir dalam persidangan ini, saya sangat memerlukan kompensasi," ujar Denny saat bersaksi dalam persidangan.

Baca : Sidang Bom Sarinah: Polisi Peluk Aman, Apa yang Dibisikkan?

Pasca tragedi, 14 Januari 2016, Denny mengatakan ia dirawat di rumah sakit kurang lebih satu bulan. Saat itu, biaya perawatannya sebenarnya sudah ditanggung oleh lembaga kepolisian. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu dibayar menggunakan kocek pribadinya. "Misalnya perban, dan alat-alat lainnya," ujar Denny.

Selain dirinya, dia mengatakan 12 korban lainnya juga mengaku akan mengajukan kompensasi. Adapun besaran kompensasi itu, kata Denny, telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Besaran kompensasi itu nantinya akan dihitung kembali besarannya oleh Jaksa dan akan diajukan ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum menuturkan Denny sebagai korban terorisme memang berhak mengajukan kompensasi sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-undang Nomo 15 Tahun 2003.

Denny sebenarnya sebelumnya pernah mengajukan kompensasi, yakni saat dia bersaksi dalam kasus bom Sarinah namun untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun ajuan itu belum dikabulkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Waktu itu saya mengajukan, Alhamdulillah sampai saat ini belum dikabulkan," tutur Denny.

Majelis hakim pun meminta agar permohonan kompensasi itu diajukan sebelum jaksa mengajukan rencana tuntutan terhadap Aman. "Mohon diajukan sebelum tuntutan."

Oman Rochman alias Aman Abdurahman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 atau kasus bom Sarinah.

Dalam sidang perdana perkara bom Sarinah, Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani mengatakan Aman bahkan menjadi aktor intelektual di balik semua teror di Indonesia, seperti bom Sarinah, Kampung Melayu, dan Samarinda.

Bahkan, menurut dia, Aman masih memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjungi penjara, untuk melakukan jihad terutama diarahkan untuk warga negara asing terutama Prancis dan Rusia.

Dalam kasus aksi bom Sarinah itu, Aman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus