Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Febri batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan KPK batal meminta keterangan Febri karena penyidik sedang memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) atas penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya, 24 Maret 2025. Fathroni merupakan adik kandung Febri Diansyah diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kehadiran saudara FDE dalam rangka penjadwalan ulang kegiatan pemeriksaan sebelumnya pada 24 Maret 2025, selanjutnya penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F pada pukul 10, akhirnya melakukan pemeriksaan kepada saudara FDE,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Tessa menjelaskan pada saat proses pemeriksaan Fathroni sedang berjalan, Febri tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 11.45 WIB. Namun karena penyidik masih memeriksa sang adik di perkara TPPU SYL, maka KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febri.
Febri Diansyah mengatakan batalnya pemeriksaan hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti. Informasi itu dia terima ketika sudah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diberi kartu tamu. "Karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin ada yang sedang melakukan tugas lain, maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-rescedule," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Sehingga jadwal pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang setelah lebaran. Meskipun demikian, dia menyebut kedatangannya ke KPK sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, yang sedang berjalan penanganan perkaranya adalah Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Selain itu, saat ini sidang kasus tersebut dengan terdakwa Hasto Kristiyanto juga tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara sejumlah orang lainnya justru sudah menjalani hukuman. Misalnya Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saiful Bahri.
Kasus Harun Masiku sempat mandek setelah yang bersangkutan menyembunyikan diri usai lolos lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025 mendatang, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron. Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan mengumpet di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.
Pilihan Editor: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Hasto Kristiyanto Bulan Depan