Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan KPK Belum Panggil Hasto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan Hasto setelah menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka obstruction of justice pelarian Harun Masiku.

30 Desember 2024 | 23.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta, 1 Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jadwal pemanggilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. KPK menyatakan bakal mendalami keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan hukum yang berujung pelarian Harun sebelum memanggil pejabat teras partai banteng tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan untuk diklarifikasi kepada Hasto. "Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain," kata Asep di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumpulan keterangan saksi dan dokumen lain merupakan kebiasaan penyidik KPK sebelum pemanggilan tersangka. Proses itu bertujuan agar penyidik bisa bertanya dengan jelas dan lengkap kepada tersangka.

Asep mengatakan KPK perlu mengumpulkan bukti-bukti sekuat mungkin dalam penyidikan. "Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak," ujar Asep.

Hasto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kepada komisioner KPU agar mengesahkan eks kader PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Kasus rasuah ini sudah berjalan sejak Januari 2020, sedangkan Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.

KPK menjerat Hasto dengan dua kasus, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku, yang masih buron hingga saat ini.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mendorong KPK agar segera memanggil Hasto Kristiyanto. Menurut Yudi, KPK harus segera memeriksa Hasto setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan hukum dalam perkara penggantian antarwaktu (PAW) anggota Harun Masiku.

Yudi mengatakan KPK sebaiknya segera memproses kasus Hasto agar terdapat kepastian hukum. “Untuk kepastian hukum, saya pikir KPK perlu segera memanggil Hasto untuk diperiksa agar kasusnya cepat tuntas,” kata Yudi melalui keterangan pada Senin, 30 Desember 2024.

Yudi berujar KPK perlu menyegerakan pemeriksaan Hasto agar dapat membawa pejabat teras PDIP itu ke persidangan. Proses pengadilan, kata Yudi, akan bisa memberikan kepastian hukum soal kasus Hasto.

Pilihan Editor: KPK Tahan 2 Tersangka dari PUPR dan BUMN untuk Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus