Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan KPK Belum Tahan Hasto: Kooperatif dan Tak Melarikan Diri

Asep menyebut KPK belum mengendus adanya rencana Hasto melarikan diri.

23 Januari 2025 | 06.38 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi investasi fiktif mantan Dirut PT Taspen Antonius NS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan sikap kooperatif dan tidak adanya upaya melarikan diri sebagai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, meskipun dia telah ditetapkan tersangka pemberi suap dan perintangan penyidikan dalam perkara rasuah buron Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nah, sampai saat ini, di syarat materiilnya, dia (Hasto) kan datang kooperatif. Dipanggil, datang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menjelaskan bahwa untuk menahan tersangka tindak pidana rasuah, ada syarat formil dan meteriil yang mengatur. Berdasarkam syarat formil tersangka bisa ditahan apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun atau lebih, sedangkan syarat materiil tersangka akan melarikan diri, mengulang perbuatan tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.

Asep menyebut KPK belum mengendus adanya rencana Hasto melarikan diri. Sebab, dia sudah dicekal dan tidak ada informasi perihal catatan perjalanan. Pertimbangan lain, kata Asep, yakni penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai pelaku dugaan tindakan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. Lembaga antirasuh mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan. Hasto Kristiyanto diduga berperan menyediakan uang suap untuk membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi tersangka kasus yang sama dan kini menjadi buronan.

Hasto diduga bersikeras menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Padahal, posisi Nazarudin tersebut harusnya digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapatkan suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan berakhir. Hasto juga melibatkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan memintanya mundur. Akan tetapi, hal tersebut ditolak oleh Riezky.

“Hasto bersama kawan-kawan melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatra Selatan,” kata Setyo Budiyanto.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Donny menjadi pihak yang diperintahkan Hasto untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai pihak yang menggantikan Nazarudin. Donny diumumkan sebagai tersangka setelah menyerahkan uang suap kepada Wahyu atas perintah Hasto. Menurut Setyo, uang tersebut diserahkan melalui Agustina sebagai eks Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus