Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 warga Padarincang, Serang, terkait dengan protes perusahaan peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan para tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dian mengatakan, 11 orang itu diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. "Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dian.
Dia mengatakan, penangkapan 11 warga tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada 7 dan 8 Februari. Mereka yang ditangkap meliputi Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, Samsul Ma’arif, Hj. Yayat, dan lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S.
Kasus ini telah mendapat pendampingan dari Walhi. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI Mukri Friatna mengatakan baru tiba di tempat kejadian pada Ahad malam, 9 Februarai 2025. Ia menerima surat penangkapan dari polisi hari ini, Senin pagi, 10 Februari 2025.