Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, mengatakan bahwa status MAS, 14 tahun, anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya telah menjadi tersangka. "Semalam sudah kita tentukan bahwa dari saksi menjadi tersangka," kata Nurma saat ditemui di kantornya pada Senin siang, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat MAS diperiksa pada 30 November 2024 hingga kemarin, statusnya masih sebagai saksi. Penyidik, kata Nurma, telah menerima pengakuan dari MAS sehingga mencukupi alat bukti untuk penetapan status tersangka. "Iya dia mengakui," ujar Nurma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehingga Nurma menyebut naiknya status MAS ini ditentukan oleh penyidik usai memeriksa para saksi, termasuk dari anak berhadapan hukum itu sendiri. "Jadi sudah cukup untuk kita menaikkan status orang dari saksi menjadi tersangka," ujar Nurma memberi kesimpulan.
Nurma menyebut ada 6 orang saksi yang sudah diperiksa soal kasus pembunuhan dan penusukan di perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan ini.
Perihal motif pembunuhan tersebut, Nurma belum bisa mengonfirmasi, apakah itu dipicu oleh tekanan akademik dari orangtua MAS. "Nanti setelah kita dapat motifnya yang jelas pasti kita update," ujar Nurma yang menyebut polisi sedang menggali alasan dari MAS menghabisi nyawa keluarganya ketika mereka sedang tertidur.
Awalnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan MAS mendapat bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya. Namun, Nurma mempertegas bahwa kesaksian itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAS sebagai tersangka. "Yang harus kita dalami adalah barang yang terlihat, terutama dari barang bukti, kemudian saksi-saksi yang melihat kejadian," ujar Nurma.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap MAS. Ia diduga melanggar pasal 338 KUHP subsidir 351 ayat 3 KUHP. "Lanjut dengan juga kita lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT." demikian Nurma menerangkan.