Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - MAS (14 tahun), anak yang terlibat penusukan dan pembunuhan bapak dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyatakan menyesal atas perbuatannya. Akibat penusukan itu, ayah dan neneknya tewas, sementara ibunya luka parah dan dirawat di rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Harian Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan remaja 14 tahun itu telah mengakui perbuatannya. Kepada Penyidik, MAS menangis ingin bertemu dengan ibunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan menangis. 'Ibu, saya doakan ibu, biar cepat sembuh. Saya ingin cepat ketemu. Saya mau minta maaf," ucap Nurma menirukan ucap MAS, Selasa, 3 Desember 2024.
Nurma menyatakan kondisi MAS saat ini sudah membaik. Ia sudah bisa menjawab pertanyaan dari Penyidik dan sedang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dari sekolahnya melalui daring.
"Sudah biasa. Sudah bisa diajak ngobrol, ya kayak kita gini," ucap Nurma.
MAS kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dipindahkan ke rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (Bapas) usai menjalani pemeriksaan selama 7 hari.
Selama pemeriksaan, MAS ditemani oleh keluarganya, yaitu tante dan pamannya. Ia juga didampingi oleh psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.
Siswa kelas X SMA di Jakarta Selatan itu menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada malam peristiwa itu terjadi, Sabtu, 30 November 2024.
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogi Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya.
"Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah ya. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.
MAS kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dipindahkan ke rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (Bapas) usai menjalani pemeriksaan selama 7 hari.
Atas perbuatannya, anak berhadapan degan hukum (ABH) ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. "Lanjut dengan juga kita lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT." ucap Nurma.
Pilihan Editor: Motif Aipda RZ Tembak Siswa SMK di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran, tapi Kendaraannya Dipepet