Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAYA Rena, pekerja kantoran. Saya kaget membaca berita soal foto penerima paket yang disebarluaskan di Internet serta ancaman kekerasan seksual yang bisa mengiringinya. Apakah bisa penerima paket menolak wajahnya difoto? Jika tidak bisa, apa yang harus saya lakukan untuk mencegah foto tersebut disebarluaskan? Apakah bisa menuntut kurir dan pihak ekspedisi jika foto itu tersebar luas?
Halo, Rena. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Apa yang Anda khawatirkan adalah keresahan bersama. Penyalahgunaan data pribadi dan kekerasan seksual semakin marak terjadi. Dalam pemberitaan tentang penyebaran foto penerima paket di Internet, yang terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi dan kekerasan seksual nonfisik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana penyalahgunaan data pribadi dan kekerasan seksual nonfisik bisa terjadi pada saat penerimaan paket?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menerima paket barang yang dikirim kurir ekspedisi sudah menjadi kegiatan sehari-hari masyarakat. Sekilas, tak ada bahaya yang mengancam dari aktivitas tersebut. Kurir yang mengantarkan barang akan mengambil gambar menggunakan kamera telepon selulernya sebagai bukti bahwa paket telah sampai dan diterima oleh penerima paket atau kuasanya. Foto itu semestinya diunggah ke aplikasi layanan pengiriman barang, biasanya sebagai informasi kepada pengirim ihwal penerima paket.
Namun sebetulnya ada ancaman di balik aktivitas tersebut. Pengambilan gambar penerima paket sering kali dilakukan tanpa izin. Penerima paket bahkan kerap tidak menyadari bahwa ia menjadi obyek pengambilan gambar.
Di sisi lain, ancaman berikutnya berasal dari kegiatan penyimpanan gambar bukti penerimaan barang. Setelah proses pengiriman barang selesai, penerima paket tidak pernah mengetahui apakah fotonya langsung tersimpan hanya dalam sistem aplikasi dengan aman. Penerima paket juga tidak mengetahui apakah fotonya masih tersimpan dalam penyimpanan internal gawai kurir. Ada juga potensi perangkat kamera di gawai kurir tersebut terhubung dengan layanan penyimpanan data berbasis komputasi awan (cloud) sehingga foto penerima paket tersimpan di dunia maya.
Ilustrasi kiriman paket. Shutterstock
Berkaca pada kasus yang belakangan viral dan menjadi kekhawatiran Anda, foto yang menjadi bukti penerimaan paket masih tersimpan pada gawai kurir. Dengan lemahnya pengawasan dan tak adanya transparansi prosedur operasi standar pada perusahaan bisnis logistik, kurir menyebarluaskan foto tersebut. Kurir itu juga berkomentar tentang tubuh dan/atau keinginan seksual, seperti membicarakan bentuk tubuh serta menanyakan ukuran bra, yang bertujuan merendahkan perempuan.
Tindakan tersebut masuk kategori kekerasan seksual nonfisik. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur ancaman pidana bagi pelakunya.
Pasal 5 UU TPKS:
-
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Potensi Pelanggaran atas Pelindungan Data Pribadi
Foto penerima paket yang menampilkan gambar wajah termasuk data biometrik, yaitu data yang berkaitan dengan fisik subyek data pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, gambar penerima paket yang diambil oleh kurir pengiriman barang merupakan obyek pelindungan data pribadi.
Pertanyaannya, apakah penerima paket berhak menolak wajahnya difoto oleh kurir pengirim barang?
Penerima paket berhak menolak wajahnya difoto oleh kurir. Bahkan, sesuai dengan Pasal 5 UU PDP, penerima paket selaku subyek data pribadi juga berhak mendapat informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
UU PDP juga melarang tindakan melawan hukum dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi. Karena itu, penerima paket dapat melaporkan kurir yang diduga mengambil gambar secara diam-diam atau tanpa izin, menyalahgunakan, dan menyebarkan foto tersebut.
Pasal 65 ayat 1 UU PDP:
-
"Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi."
Merujuk pada pasal tersebut, tindakan menyalahgunakan dan menyebarkan foto data pribadi dengan tujuan seksual termasuk tindakan menguntungkan diri sendiri. Artinya, kasus ini bukan hanya kejahatan kekerasan seksual, tapi juga pelanggaran atas pelindungan data pribadi.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Kurir Ekspedisi
Perusahaan penyedia layanan logistik dan kurir ekspedisi selama ini menggunakan perspektif keamanan terhadap proses pengiriman serta penerimaan barang. Mereka hanya berupaya memastikan paket yang dikirim pengguna layanannya tidak hilang, tak rusak, atau salah kirim.
Perspektif keamanan tersebut tentu merupakan pemaknaan secara sempit. Seharusnya, penyedia layanan menggunakan perspektif keamanan secara luas, yakni mencakup keamanan pengguna layanannya atas hak pelindungan data pribadi dan bebas dari kekerasan seksual.
Ilustrasi kiriman paket. Shutterstock
Lalu bagaimana pertanggungjawaban perusahaan dan kurir ekspedisi jika terjadi penyalahgunaan data pribadi serta kekerasan seksual?
Dalam hal pengambilan gambar penerima paket, perusahaan ekspedisi bertindak sebagai pengendali data pribadi. Seabrek kewajiban pengendali data pribadi diatur secara rinci pada Bagian Kedua UU PDP. Beberapa di antaranya diuraikan secara ringkas sebagai berikut.
Pengendali data pribadi wajib melakukan:
- Pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
-
Pemrosesan data pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
-
Menjaga kerahasiaan data pribadi.
-
Mengawasi setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendali pengendali data pribadi.
Berkaca lagi pada kasus yang belakangan ini viral, kurir ekspedisi merupakan pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi. Pasal 16 ayat 2 huruf e UU PDP mengatur pemrosesan data pribadi dilakukan dengan pelindungan keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, dan pengubahan yang tidak sah; serta penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi.
Pemrosesan data pribadi oleh kurir ekspedisi berada di bawah kendali perusahaan penyedia layanan yang bertindak sebagai pengendali data pribadi. Karena itu, perusahaan wajib mengawasi kurir dan tindakannya. Perusahaan juga wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi. Jadi penerima paket atau masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan dan menuntut kurir sekaligus perusahaan ekspedisi.
Pasal 47 UU PDP:
-
"Pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi."
Mencegah Foto Penerima Paket Tersebar
Penerima paket harus melakukan beberapa hal agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi. Penerima paket perlu menanyakan kejelasan identitas kurir, seperti nama lengkap, kontak, serta identitas lain. Penerima paket berhak mendapat informasi tentang kejelasan identitas kurir sebagai pihak yang meminta data pribadi.
Sebagai penerima paket, Anda juga berhak mendapat informasi tentang tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, seperti foto diri. Anda dapat meminta kurir menunjukkan gambar jepretannya. Anda juga berhak meminta kurir menghapus foto di penyimpanan internal dan cloud yang terhubung dengan gawainya setelah gambar selesai diunggah ke aplikasi layanan ekspedisi.
Selain itu, penerima paket bisa meminta izin kepada sang kurir untuk difoto balik. Langkah ini untuk berjaga-jaga jika terjadi kasus kekerasan seksual atau pelanggaran pelindungan data pribadi atas foto Anda tersebut. Jika foto itu tersebar di Internet, Anda dapat melaporkan kurir dan perusahaan penyedia layanan ekspedisi kepada aparat penegak hukum.
Upaya pencegahan di atas mungkin terasa merepotkan. Namun upaya tersebut merupakan langkah awal Anda untuk peduli dan bertindak dalam menjaga atau melindungi data pribadi.
Tutut Tarida
Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender