Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggaran Dipangkas 54 Persen, Komisi Yudisial Tak Bisa Bekerja

Pemangkasan anggaran sebesar 54 persen itu membuat Komisi Yudisial tidak menjalankan tugasnya seperti seleksi hakim dan pengaduan masyarakat.

4 Februari 2025 | 12.59 WIB

Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan besaran pemangkasan anggaran sebesar 54 persen berdampak terhadap operasional tugas, pelayanan, dan fungsi lembaga mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54 persen. Setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” kata juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar, saat dihubungi, pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mukti tak merincikan besaran efisiensi anggaran. Yang jelas, kata dia, KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tupoksi mereka akibat efisiensi anggaran sebesar itu.

Setidaknya ada lima layanan maupun program kerja yang terganggu, yakni seleksi Hakim Agung yang sudah direncanakan sejak awal tahun, tindak lanjut laporan masyarakat yang sudah banyak masuk baik di tingkat administrasi hingga pemeriksaan.

Selain itu, menciutnya anggaran mereka juga berdampak terhadap peningkatan kapasitan dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, serta support hubungan lembaga dan layanan informasi. “Artinya KY tidak bekerja,” ujar dia.

Menanggapi kebijakan dan besaran pemangkasan itu, Mukti menyatakan KY akan segera melakukan rapat dan mencoba menacri solusi untuk mendapatkan bujet tambahan. “Ya masak lembaga negara gak bisa kerja melayani masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Efisiensi anggaran tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.

Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus