Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan menyoroti keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, terdapat pelbagai hal yang tidak dipenuhi Hakim dalam proses putusannya, misalnya pada proses penangkapan dan kesaksian ahli yang dinilai mengejutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin," kata Anies Baswedan setelah menggunakan hak pilihnya di TPS 029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.
Kesaksian ahli, kata dia, cukup mengejutkan lantaran terdapat duplikat kesaksian. Sehingga, hal ini yang menjadikan proses persidangan pra peradilan Tom Lembong dianggap tak sesuai prosedur.
Kendati begitu, Anies mengatakan bakal terus memberikan dukungan pada sohibul baitnya itu. Ia hakul yakin Tom Lembong akan segera memperoleh keadilan dalam perkara dugaan rasuah impor gula ini.
"InsyaAllah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," ucap Anies.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Dengan keputusan itu, status tersangka Tom tetap berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, 26 November 2024.
Adapun Tom Lembong mengajukan permohoma praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir.
Ari menyampaikan, timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
"Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari di PN Jakarta Selatan.
Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.
Mereka juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong, di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
Ari menyebut perkara praperadilan Tom Lembong sudah mendapatkan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. "Tadi sudah didaftarkan. Tadi dalam proses dan nanti kita akan dipanggil sidang untuk melaksanakan persidangan," ucap Ari Yusuf.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.