Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaket Hitam Residivis Cabul

Rizal Afif, seorang residivis, menculik 13 anak di Bogor, Jakarta, dan Tangerang Selatan dengan berpura-pura menjadi polisi. Mengaku mantan narapidana terorisme bom Sarinah.

28 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penculikan anak di Bogor hingga Jakarta Selatan saat ditangkap polisi . (Solihin/detikcom)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai polisi yang sedang merazia pemakaian masker.

  • Ia diduga menyodomi tiga korban.

  • Pernah diwawancara sebagai mantan napi terorisme di salah satu channel Youtube.

MENGAKU sebagai polisi yang bertugas di Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rizal Afif alias Abi menghampiri seorang bocah berinisial F yang tidak menggunakan masker di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu siang, 7 Mei lalu. Afif meminta anak berusia 11 tahun itu untuk naik ke sepeda motor untuk dibawa ke kantor polisi. Alih-alih ke kantor polisi sungguhan, pria 27 tahun tersebut justru membonceng F hingga ke Jakarta.

Pria asal Bojongsari, Depok, Jawa Barat, itu juga merampas telepon seluler korban dengan dalih akan dijadikan barang bukti. “Motif utama pelaku adalah ingin menguasai telepon genggam para korban yang kemudian dia jual dan uangnya untuk keperluannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, pada Jumat, 27 Mei lalu.

Orang tua F melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Bogor pada Ahad, 8 Mei lalu. Dua hari kemudian F ditemukan seorang juru parkir sedang termangu sendirian di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Baca: Kisah Keluarga Penculik

Dari laporan ini, Iman bersama anak buahnya memburu si penculik anak. Polisi meminta keterangan F mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku. “Beberapa petunjuknya, pelaku menggunakan sepeda motor matik dan jaket hitam,” ujar Iman.

Kepada keluarganya, F mengatakan dibawa berkeliling oleh penculiknya. Ia pernah diajak ke pasar, tapi tak mengetahui nama lokasinya. Selama dua malam diculik, mereka menginap di masjid. Ia selalu bersama Afif hingga ditinggal begitu saja di Jalan Fatmawati pada Selasa, 10 Mei lalu.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menelusuri lokasi Afif membawa korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Siswo D.C. Tarigan mengatakan timnya menelusuri jejak pelaku hingga ke kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 12 Mei lalu.

Saat menyisir Senayan, polisi mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang disebutkan F, yakni mengenakan jaket hitam dan menunggangi sepeda motor matik. Saat itu, pelaku terlihat sedang menurunkan dua bocah laki-laki yang tengah dibonceng. “Kondisi anak yang turun dari sepeda motor itu terlihat ketakutan,” ucap Ajun Komisaris Siswo.

Anak buah Siswo langsung menghampiri kedua anak itu. Ternyata modusnya sama. “Anak-anak itu mengaku telepon genggamnya diambil oleh Afif karena mereka telah melanggar protokol kesehatan,” tuturnya.

Menemukan adanya persamaan modus operasi, sepuluh reserse Polres Bogor langsung mengejar Afif. Ia akhirnya tertangkap. “Pelaku sempat melawan saat akan kami tangkap. Kami sempat kejar-kejaran,” kata Siswo.

Setelah menangkap Afif, polisi bergeser ke sebuah masjid di kawasan Senayan. “Pelaku mengaku menculik 12 anak lain yang ditempatkan di sebuah masjid,” ujar Siswo.

Kepada polisi, Afif mengakui menculik sejumlah anak sejak awal Ramadan atau April lalu. Ia menculik anak yang tidak mengenakan masker secara acak di Bogor, Tangerang Selatan, dan Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengatakan ada tiga korban yang telah dicabuli penculik. Afif mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil. Polisi masih menelusuri pengakuan ini.

Saat diinterogasi, Afif mengklaim sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Di antaranya dihukum kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, dan baru bebas pada Februari lalu. “Yang bersangkutan mengaku pernah mengikuti pelatihan di Poso selama tujuh bulan,” ujar Siswo.

Namun informasi ini dibantah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto. Kepada polisi, Mujiarto menyatakan tidak ada nama Afif Rizal Afif yang pernah menjadi warga binaan dalam perkara terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

Berdasarkan keterangan Mujiarto itu, Polres Bogor akhirnya memverifikasi ke berbagai pihak untuk mencocokkan pengakuan Afif. Dari hasil kroscek informasi, kata Siswo, Afif merupakan residivis kasus pencurian dan pembakaran rumah almarhum Ustad Jefri Al Buchori pada 2014. Dalam perkara pembakaran ini, Afif divonis 4,5 tahun bui dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah bebas, Afif terlibat kasus penipuan dan penggelapan pada 2020. Akibat kasus ini, ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cilodong, Depok, lalu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur dan baru bebas pada awal Februari lalu. Hingga kini, ia tak memiliki pekerjaan tetap.

Belakangan beredar video berdurasi 2 menit 20 detik yang menampilkan Afif tengah mengenakan baju tahanan berkelir biru. Ia membenarkan bahwa pernah terlibat kasus penculikan.

Ia juga mengklarifikasi statusnya sebagai mantan narapidana terorisme. “Pengakuan saya sebagai mantan narapidana terorisme adalah tidak benar atau bohong,” ujar Afif di dalam video tersebut.

Dia menyebutkan pernyataannya ini ditujukan untuk mengklarifikasi keterangannya di acara podcast kanal YouTube milik Refly Harun. Wawancara itu diunggah pada Rabu, 9 Februari lalu. Dalam wawancara dengan Refly, Afif mengaku terlibat dalam pengeboman di Sarinah, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, lalu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Ia mengaku berkenalan dengan Refly Harun lewat Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. “Ketika itu saya murid Habib Bahar. Saya dikenalkan ke banyak tokoh yang membesuk beliau di Gunung Sindur, salah satunya Refly Harun,” tutur Afif. Saat itu, Bahar dihukum karena kasus penganiayaan.

Setelah bebas, Afif mengatakan dihubungi Refly untuk menjadi tamu di acara podcast. Wawancara digelar di kediaman Refly di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah acara selesai, Afif mengaku diberi uang Rp 7 juta oleh Refly. “Demikian pernyataan dan klarifikasi yang saya buat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” kata Afif, kemudian menutup video tersebut.

Refly membantah isi wawancara dengan Afif menggunakan skenario tertentu. Dia mengatakan perkenalannya dengan Rizal Afif melalui mantan gitaris band, Dewa Putu Adhi. Putu menyebut Afif sebagai mantan narapidana teroris bom Sarinah. Refly akhirnya merasa tertarik untuk mewawancarai Afif. “Maka terjadilah wawancara bahkan secara live streaming tanpa contekan pertanyaan,” ujar Refly.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan polisi tak akan mengusut keterangan Rizal Afif sebagai eks narapidana terorisme. “Kalau dilihat, mereka berupaya membersihkan nama pihak tertentu. Jadi wawancaranya by setting,” ujar Iman. Menurut dia, penyidik berfokus dalam penyidikan pencabulan dan penculikan anak oleh Afif.

ARRIJAL RACHMAN, M. SIDIK PERMANA (BOGOR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus